SUMUT  

Puluhan Knalpot Brong Dimusnahkan

Saksikan: Kasat Lantas Polres Pematangsiantar AKP Gabriellah A Gultom SIK, menyaksikan pemusnahan 30 knalpot brong di Aspol Jalan Sangnaualuh, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Rabu (7/2/2024).(Foto: Mu/dok)

Pematangsiantar, Mediautama.news – Sebanyak 30 knalpot brong atau tidak sesuai spesifikasi teknis dimusnahkan Satlantas Polres Pematangsiantar, Rabu (7/2/2024).

Pemusnahan dilakukan dengan cara memotong-motong knalpot brong dengan menggunakan gergaji mesin, di lapangan apel Sat Lantas, Jalan Sangnaualuh, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Rabu (7/2/2024).

Kasat Lantas AKP Gabriellah A Gultom, menyampaikan pemusnahan bagian motor ini berasal dari kendaraan bermotor yang dianggap melanggar aturan lalulintas saat berkendara di jalan raya.

” Hal ini sesuai program Kapolri terkait 10 pelanggaran prioritas, dimana salah satunya adalah kategori knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis ,” tegasnya.

Dasar pemusnahan knalpot brong, jelasnya, sesuai UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.

Penindakan knalpot brong ini, merupakan hasil razia bulan Januari 2024 dengan mengamankan 30 knalpot brong roda dua.

Pada kesempatan itu, ia menghimbau pengendara sepeda motor tidak menggunakan knalpot brong di jalan umum, karena sangat mengganggu penguna jalan lainnya. (Rohm)

Editor: Efran