Medan, Mediautama.news – PT Agra Citra Kharisma (ACK) pengelola Mall Centre Point akhirnya menyicil tunggakan pajaknya.
Sehubungan dengan penyicilan tunggakan tersebut, Wali Kota Medan Bobby Nasution menunda pembongkaran Mal Centre Point yang menunggak pembayaran pajak Rp 250 miliar
“Pembongkaran ditunda, sudah masuk ke kas pemko Rp 107 miliar, belum lunas semua,” ucap Bobby Nasution, Kamis (30/5/2024) di Balai Kota Medan.
Niat baik PT ACK menyicil tunggakan Rp 107 dari toral Rp 250 miliar, meski ada surat pembongkaran, menurut Bobby Nasution, tidak jadi dilakukan, karena sudah masuk pembayaran ke kas daerah Ro 107 miliar.
Pembongkaran, jelas Bobby, akan dilakukan jika PT ACK tidak melunasi seluruh tunggakan pajak sebesar Rp 250 miliar. Untuk tenggat waktu yang baru, Pemkot Medan akan mengumumkannya hari ini.
“Kita beri waktulah kepada PT ACK, kalau Rp 250 miliar itu belum lunas sampai sampai habis waktu nya baru kita bongkar,” ungkapnya.
Sebelumnya, Pemkot Medan telah menyegel Mal Centre Point di Jalan Jawa, Medan, terkait tunggakan pajak senilai Rp 250 miliar. Pemkot berniat akan membongkar mal itu jika tidak membayarnya sampai batas waktu yang sudah ditentukan.
Beberapa alat berat dari Dinas SDABMBK sudah diparkirkan di depan Center Point pada Rabu (29/5/2024), atau satu hari sebelum batas waktu yang ditentukan berakhir. Pedagang yang di sekitar lokasi mengaku sudah melihat alat berat itu sejak pagi. (Komed)
Editor: Efran






