Jakarta, Mediautama.news – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 atau PP Kesehatan, yang diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 26 Juli 2024, membatasi promosi susu formula dan produk pengganti air susu ibu (ASI).
Pembatasan ini bertujuan untuk melindungi hak bayi memperoleh ASI eksklusif. Beberapa ketentuan dalam peraturan ini meliputi larangan promosi susu formula oleh tenaga kesehatan dan influencer media sosial.
Pada Pasal 31 ayat 1 PP Kesehatan di PP Kesehatan tersebut, dilansir dari Tempo.co, dinyatakan bahwa setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan, upaya Kesehatan bersumber daya masyarakat, Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, dan kader Kesehatan dilarang memberikan susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya yang dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif.
Selain itu, para tenaga kesehatan dilarang untuk menerima atau mempromosikan susu formula bayi atau produk pengganti ASI lainnya. PP Kesehatan juga melarang penyediaan layanan kesehatan atas biaya dari produsen atau distributor susu formula. Kemudian, juga membatasi kegiatan promosi dan iklan susu formula.
Sedang di Pasal 33 peraturan tersebut berbunyi, Produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif.
Selain itu, PP Kesehatan melarang produsen dan distributor memberikan informasi soal susu formula melalui berbagai perantara, termasuk tenaga kesehatan, tokoh masyarakat, hingga influencer atau pemengaruh media sosial.
Kegiatan yang dilarang untuk para pelaku usaha susu formula itu termasuk pemberian produk secara cuma-cuma, penawaran atau penjualan produk langsung ke rumah, hingga pemberian potongan harga atau tambahan sebagai daya tarik penjual.
Para pelaku usaha juga tidak boleh mengiklankan produk susu formula di media massa atau media sosial. Promosi secara tidak langsung atau promosi silang produk pangan dengan susu formula bayi juga dilarang.
Namun, perlu diketahui, PP Kesehatan juga mengatur sejumlah pengecualian untuk penggunaan susu formula atau produk pengganti ASI kepada bayi. Yaitu berdasarkan pertimbangan medis, kondisi ibu tidak ada atau terpisah dari bayi, hingga jika pemberian ASI eksklusif atau dari donor tidak dimungkinkan.
Dan di Pasal 41 PP Kesehatan, disebut bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan susu formula bayi dan produk pengganti air susu ibu lainnya diatur dengan Peraturan Menteri. (Dodo)
Editor: Efran






