Produk Pangan Ilegal dari China Marak, YLKI Serukan BPOM Inspeksi Lapangan

Kepala BPOM RI Penny K Lukito memperlihatkan temuan produk pangan ilegal yang merupakan produk luar, sepanjang Ramadhan dan jelang Idul Fitri 1444 H/2023 M di Gedung BPOM Jakarta, saat menggelar konferensi pers, pada April 2023 lalu (Foto: dok/ANTARA/Andi Firdaus).

Jakarta, Mediautama.news – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memiliki peran penting dalam melindungi konsumen di Indonesia, termasuk dalam hal keamanan pangan.

Kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), YLKI meminta untuk menginspeksi produk pangan ilegal dari China. Hal ini atas kekhawatiran masyarakat terhadap produk pangan luar tersebut terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat.

“BPOM harus melakukan inspeksi ke lapangan untuk menertibkan produk-produk yang sekiranya ilegal di masyarakat,” kata Peneliti YLKI Niti Emiliana melalui keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (6/8/2024), dilansir dari Antara.

Apalagi, lanjutnya, YLKI pernah menemukan banyak produk impor yang tidak memenuhi standar masuk ke Indonesia pada ritel besar. “Salah satu yang ditemukan YLKI, yaitu adanya pangan impor yang tidak mencantumkan label pada kemasan menggunakan bahasa Indonesia ,” tegas Niti.

Berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2012, menurnya, dengan jelas menyebut seluruh panganan impor yang masuk harus mencantumkan label dengan bahasa Indonesia pada kemasannya. Dengan begitu, masyarakat dapat mengetahui dengan pasti kandungan pada produk tersebut.

“YLKI juga menemukan beberapa dari produk tersebut memang secara label tidak mencantumkan bahasa Indonesia,” ucap Niti.

Temuan YLKI soal ketiadaannya label berbahasa Indonesia pada produk yang dijual ritel besar itu cukup mengkhawatirkan. Sebab, tidak menutup kemungkinan produk impor ilegal ditemui lebih banyak pada pasar tradisional maupun pedagang kaki lima.

“(Temuan) itu di ritel modern, belum di kaki lima atau tradisional. Mungkin (jumlah produk) lebih banyak lagi,” ujarnya.

Permintaan agar BPOM melakukan inspeksi terhadap peredaran pangan impor ilegal China cukup beralasan. Dalam beberapa waktu ditemukan kasus gangguan kesehatan akibat produk pangan ilegal China.

Salah satu kasus terjadi pada 16 siswa SDN Cidadap I, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada Mei 2024 lalu. Para siswa mengalami pusing, mual dan muntah usai membeli snack asal China bermerek Hot Spicy Latiru dan Latiao Strips.

Kasus serupa juga terjadi di Sukabumi, di mana 28 siswa asal Sukabumi mengalami keracunan usai menyantap jajanan bermerek Daya pada Februari 2024 lalu. Usai mengonsumsi jajanan China tersebut, puluhan pelajar dari SDN Nangewer dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) Nangewer mengalami mual bahkan pingsan.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menggandeng Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk membentuk satuan tugas (satgas) impor ilegal untuk mengantisipasi dan menghalau berbagai praktik impor ilegal termasuk makanan dan minuman berbahaya dari luar negeri.

“Kami minta dukungan dari Kejagung untuk membuat tim, segera melihat ke lapangan. Setelah ditemukan, tentu kami akan serahkan penegakan hukum ke Kejaksaan, kan kami enggak sanggup, agar kita bisa mengurangi barang masuk yang ilegal ini untuk melindungi industri,” kata Mendag Zulkifli Hasan beberapa waktu lalu.

Mendag pada kesempatan itu juga mengharapkan satgas terkait pengawasan pangan dapat segera terbentuk. Pasalnya, impor produk ilegal yang masuk ke Indonesia saat ini sudah masuk ke dalam taraf berbahaya. Jadi perlu pengawasan yang super ketat. (r)

Editor: Efran