Jakarta, Mediautama.news – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memberikan penghargaan kepada AKP Ulil Ryanto Anshari berupa kenaikan pangkat luar biasa satu tingkat menjadi Kompol Anumerta.
Kenaikan pangkat ini diberikan berdasarkan Keputusan Kapolri Nomor Kep/1926/XI/2024 mengenai Kenaikan Pangkat Luar Biasa Anumerta bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang ditandatangani oleh Kabag Pangkat Biro Pembinaan Karier Staf Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri, Kombes Fadly Samad.
“Ya benar, Bapak Kapolri memberikan KPLB pada korban yang gugur saat bertugas,” kata Irwasum Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (24/11/2024), dikutip dari Antara.
Kapolri pun memastikan penyidikan kasus itu akan dilakukan transparan. Ia telah memberikan arahan kepada jajarannya untuk menindak tegas pelaku tanpa melihat pangkat yang melekat.
“Apalagi kalau kemudian motifnya ternyata dilakukan terhadap hal-hal yang selama ini kita anggap mencederai institusi. Jadi saya minta siapapun, apapun pangkatnya, tindak tegas secara kode etik,” tegas Kapolri.
Lebih lanjut, Div Propam Mabes Polri juga telah diterjunkan dalam mengusut perbuatan pelanggaran etik dari AKP Dadang Iskandar. Kapolri mengatakan, pengusutan secara pidana juga beriringan sedang dilakukan.
“Propam sedang kita turunkan, yang jelas kalau hal-hal yang sifatnya bisa diproses dengan hal-hal yang bersifat etik, ini secara umum ya, ini akan kita lakukan dan tentunya semuanya bisa berjalan dengan baik. Namun terhadap pelanggaran yang tidak bisa ditolerir saya minta tindak tegas,” ujar Kapolri.
Ulil Ryanto Anshari merupakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, Sumbar, yang ditembak mati oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar.
Peristiwa itu diduga karena Dadang tidak senang Ulil menangkap pelaku tambang galian C di wilayah tersebut.
Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Suharyono mengatakan Dadang menembak Ulil 2 kali dan di bagian pelipis dan pipi. Tembakan itu disebut menembus hingga tengkuk, berdasarkan hasil visum dokter.
“Diperkirakan kalau dari hasil visum doktor, itu 2 kali, mengenai bagian pelipis dan pipi menembus bagian tengkuk,” katanya di Polda Sumbar, Jumat (22/11).
Saat ini, Dadang telah menyerahkan diri ke Polda Sumbar. Ia dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati. (r)
Editor: Edward