Pagar Laut di Bekasi, KKP Ambil Langkah Kepastian Hukum

Area pelanggaran: Area pelanggaran pemanfaatan ruang laut tanpa izin oleh PT TRPN yang melakukan kegiatan pemagaran laut dan reklamasi di Bekasi, Jawa Barat.(Foto: ANTARA/HO-KKP)

Jakarta, Mediautama.news – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengambil tindakan tegas terkait pelanggaran pemanfaatan ruang laut tanpa izin yang dilakukan oleh PT TRPN, yang melibatkan pemagaran laut dan reklamasi di Bekasi, Jawa Barat.

“Setelah menyelesaikan validasi lapangan untuk pemeriksaan awal, KKP akan melanjutkan pemeriksaan terhadap PT TRPN pada awal Februari 2025,” ujar Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto, dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (25/1/2025), dikutip dari Antara.

Pemeriksaan yang dilakukan oleh Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP ini bertujuan untuk memverifikasi luas area yang melanggar dan menentukan potensi sanksi administrasi, termasuk denda.

Doni menjelaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari komitmen KKP untuk menjaga keberlanjutan ekosistem laut, melindungi nelayan dan masyarakat pesisir, serta memastikan bahwa pemanfaatan ruang laut dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Sebagaimana diketahui, pada 15 Januari 2025, KKP telah menyegel kegiatan pemagaran laut dan reklamasi yang dilakukan PT TRPN di Bekasi, Jawa Barat, karena perusahaan tersebut tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

Kegiatan tersebut diketahui berdampak negatif terhadap ekosistem laut serta mengganggu operasional PLTU Banten 03 dan PLTGU Muara Tawar Bekasi yang merupakan objek vital nasional.

Selain itu, adanya pagar laut di kedua daerah tersebut telah mempersempit daerah penangkapan ikan, merugikan nelayan, dan pembudidaya.

“Pemagaran laut yang dilakukan tersebut memberikan dampak negatif terhadap ekosistem perairan laut, mempersempit daerah penangkapan ikan, merugikan nelayan dan pembudidaya, serta mengganggu operasional PLTU Banten 03 dan PLTGU Muara Tawar Bekasi yang merupakan objek vital nasional,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono (23/1).(r)

Editor: Edward