Jakarta, Mediautama.news – Dana pensiun BPJS Ketenagakerjaan kini bisa dicairkan secara online. Informasi ini penting bagi Anda yang mendekati masa pensiun.
Sebagai catatan, usia pensiun telah meningkat menjadi 59 tahun dari sebelumnya 58 tahun. Perubahan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun (JP) Pasal 15 ayat (3).
Aturan tersebut menetapkan bahwa usia pensiun bertambah satu tahun setiap tiga tahun sekali. Perubahan ini berdampak pada berbagai aspek, termasuk persiapan dana pensiun melalui program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP), serta proses pencairan BPJS Ketenagakerjaan.
Saat mencairkan dana, seperti dilansir dari CNBC Indonesia, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen, seperti kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP atau bukti identitas lainnya, serta NPWP bagi yang memiliki saldo lebih dari 50 juta atau yang telah mengajukan pencairan sebagian dana.
Jika Anda telah masuk usia pensiun dan ingin mencairkan dana pensiun secara online, simak cara berikut:
1. Masuk ke web Lapak Asik milik BPJS Ketenagakerjaan
2. Isi data diri pada kolom yang disediakan
3. Unggah dokumen yang diminta
4. Unggah foto diri terbaru dengan jenis file yang tersedia (JPG, JPEG, hingga PDF), ukuran file 6 MB
5. Tunggu hingga mendapatkan konfirmasi data pengajuan
6. Klik Simpan
7. Pada email akan ada jadwal wawancara online. Wawancara lewat video call ini dilakukan untuk melakukan verifikasi data
8. Setelah selesai, dana JHT akan dikirimkan pada rekening yang dilampirkan di formulir
*Cek Status Klaim
Setelah proses pengajuan selesai, Anda juga bisa mengecek status klaim dana pensiun. Berikut caranya:
1. Masuk ke https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking
2. Masukkan nomor peserta BPJAMSOSTEK atau NIK
3. Klik informasi status klaim. (r)
Editor: Edward