Jakarta, Mediautama.news – Jaksa Agung Sanitiar (St.) Burhanuddin melakukan mutasi terhadap enam kepala kejaksaan tinggi (kajati), sebagaimana tercantum dalam Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor Prin-23/A/JA/04/2025.
“Benar, ada mutasi. Beberapa kepala kejaksaan tinggi tersebut sudah memasuki usia fungsional 60 tahun, sehingga perlu dilakukan pergantian,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (16/4/2025), dilansir dari Antara.
Keenam pejabat yang dimutasi, jelas Harli, akan menduduki posisi sebagai kepala kejaksaan tinggi di Kalimantan Barat, D.I. Yogyakarta, Bengkulu, Aceh, Jawa Timur, dan Lampung.
Salah satu pejabat yang dimutasi adalah Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Kuntadi. Ia kini ditunjuk sebagai Kajati Jawa Timur, menggantikan Mia Amiati. Sebelumnya, Kuntadi juga pernah menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
Rencananya, kata Harli, enam kajati baru itu akan dilantik oleh Jaksa Agung pada tanggal 23 April 2025 di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.
Berikut daftar enam kajati yang dimutasi:
1. Ahelya Abustam dilantik menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
2. Riono Budisantoso dilantik menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta.
3. Victor Antonius Saragih Sidabutar dilantik menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
4. Yudi Triadi dilantik menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh.
5. Kuntadi dilantik menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
6. Danang Suryo Wibowo dilantik menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung.(r)
Editor: Edward