Dewan Pers dan LPSK Perkuat Perlindungan Jurnalis Lewat MoU

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu (kiri) bersama Ketua LPSK Brigjen Pol. Purn. Achmadi (kanan) saat menandatangi nota kesepahaman terkait dengan perlindungan kerja pers sebagai saksi dan atau korban tindak pidana di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Senin (5/5/2025).(Foto: ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)

Jakarta, Mediautama.news – Dewan Pers menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta, Senin (5/5/2025), untuk memperkuat perlindungan terhadap jurnalis yang menjadi saksi atau korban tindak pidana.

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyampaikan apresiasi atas kerja sama ini dan menyebutnya sebagai langkah maju dibanding kesepakatan sebelumnya yang telah berakhir pada September 2024. Ia menekankan pentingnya dukungan terhadap jurnalis sebagai pembela hak konstitusional warga atas informasi.

Ninik juga menyoroti masih banyaknya kasus kekerasan terhadap jurnalis yang tidak tertangani, termasuk doxing dan perusakan alat kerja. Ia berharap perlindungan juga mencakup alat kerja, platform digital, hingga komunikasi pribadi jurnalis.

Dewan Pers pun mendorong pembentukan Satgas Nasional Perlindungan Jurnalis bersama LPSK, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan lembaga independen lain, guna memperkuat sistem pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap pers.

Ketua LPSK Brigjen Pol. (Purn.) Achmadi menyambut baik kerja sama ini dan berharap pembahasan teknis segera ditindaklanjuti guna menjamin pelaksanaan kemerdekaan pers.(r)

Editor: Edward