Tebing Tinggi, Mediautama.news – Dalam pelaksanaan Operasi Pekat Toba 2025, Polsek Padang Hilir, Polres Tebing Tinggi, mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pengendara di sekitar warung Mie Aceh Syedara, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, Selasa siang (13/5/2025).
Penindakan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya pungli yang meresahkan pengendara roda dua, tiga, dan empat di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Padang Hilir AKP Herli D. Damanik memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Apri Gunawan bersama personel untuk melakukan penyelidikan.
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AM (55), warga Jalan Soekarno Hatta, saat menerima uang hasil pungli dari pengendara yang parkir di sekitar warung makan tersebut. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan.
“Pelaku diamankan tanpa perlawanan dengan barang bukti uang hasil pungli. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya,” ujar Kapolsek Padang Hilir.
Penindakan ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam menekan aksi premanisme dan penyakit masyarakat melalui Operasi Pekat Toba 2025, yang menyasar pungli, perjudian, miras, dan tindak kriminal lainnya.
Pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Padang Hilir untuk proses lebih lanjut. Kepada pelaku diberikan peringatan keras dan diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.(WH)
Editor: Edward






