Jakarta (harianSIB.com)
Pemerintah Malaysia mulai memberlakukan pajak layanan sebesar 6% bagi warga negara asing yang menggunakan jasa layanan kesehatan swasta, terhitung sejak 1 Juli 2025.
Kebijakan ini merupakan bagian dari perluasan cakupan Pajak Penjualan dan Layanan (Sales and Services Tax/SST) yang dilakukan pemerintah untuk memperkuat posisi fiskal dan memperluas basis penerimaan negara.
Mengutip The Edge Malaysia, pengenaan pajak ini berlaku untuk pasien asing yang menjalani berbagai jenis pengobatan, termasuk pengobatan konvensional, pengobatan tradisional, serta layanan penunjang seperti fisioterapi dan terapi wicara. Penerapan pajak hanya berlaku di fasilitas kesehatan swasta dengan pendapatan tahunan di atas RM1,5 juta.
Sementara itu, seluruh warga negara Malaysia tetap dibebaskan dari pajak ini. Pembebasan juga mencakup layanan pengobatan tradisional seperti pengobatan Melayu, Tiongkok, India, Islam, serta homeopati dan osteopati. Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari strategi pemerintah Madani untuk melindungi rakyat lokal dari beban biaya kesehatan tambahan.
Namun, kebijakan ini menuai kritik dari pelaku industri kesehatan. Asosiasi Rumah Sakit Swasta Malaysia (APHM) menyatakan bahwa penerapan pajak secara tiba-tiba menimbulkan tantangan operasional bagi rumah sakit swasta.
“APHM telah mengirimkan permintaan resmi kepada Kementerian Keuangan untuk mempertimbangkan penundaan implementasi demi memastikan transisi yang lebih mulus dan menghindari gangguan pada layanan pasien,” tulis pernyataan resmi asosiasi tersebut.
Rumah sakit dikatakan memerlukan waktu untuk menyesuaikan sistem administrasi, proses penagihan, serta prosedur kepatuhan agar dapat memenuhi persyaratan baru secara optimal.
APHM juga meminta kejelasan tambahan terkait penerapan pajak, termasuk apakah pajak ini juga berlaku untuk biaya profesional tenaga medis, serta status warga asing yang tinggal di Malaysia dalam jangka panjang.
*Dampak bagi Wisata Medis
Malaysia dikenal sebagai salah satu destinasi utama wisata medis di kawasan Asia. Banyak pasien berasal dari negara-negara Barat dan Timur Tengah yang mencari layanan kesehatan berkualitas dengan harga lebih rendah.
Industri ini mencetak pendapatan lebih dari RM2 miliar pada 2024, terutama dari layanan seperti operasi jantung, bedah ortopedi, hingga perawatan kosmetik. Kendati demikian dengan diterapkannya pajak 6% ini, beberapa pihak menilai bisa ada potensi hambatan bagi pertumbuhan sektor wisata medis yang tengah berkembang.
APHM menegaskan, pihaknya tetap mendukung kebijakan pemerintah untuk memperluas basis pajak, namun berharap dapat terus berdiskusi demi menjaga kualitas pelayanan dan keberlanjutan industri.
Selain layanan kesehatan, perluasan cakupan Service Tax juga mencakup lima kategori baru lainnya: layanan sewa, konstruksi, jasa keuangan berbasis komisi, pendidikan swasta tertentu, dan jasa kecantikan. Langkah ini merupakan bagian dari strategi reformasi fiskal Madani yang juga menargetkan pajak lebih tinggi pada barang non-esensial dan barang mewah. (*)
Penulis: Robert






