Jakarta, Mediautama.news – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di salah satu bank milik negara periode 2020–2024.
Kelima tersangka yakni CBH (Wakil Direktur Utama BRI), IU (Direktur Digital, TI, dan Operasi BRI), DS (SEVP Manajemen Aset dan Pengadaan BRI), serta dua pihak swasta EL dari PT PCS dan RSK dari PT BIT.
“Penetapan tersangka didasarkan pada bukti permulaan yang cukup terkait dugaan korupsi yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/7/2025), dikutip dari Antara.
Akibat perbuatan para tersangka, negara dirugikan setidaknya sebesar Rp744,54 miliar berdasarkan perhitungan metode real cost.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, lima orang tersangka tersebut adalah mantan Wadirut PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero) Catur Budi Harto (CBH), Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia TBK atau Allo Bank Indra Utoyo (IU), SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI Dedi Sunardi (DS), Dirut PT Pasifik Cipta Solusi atau PCS Elvizar (EL), dan Dirut PT Bringin Inti Teknologi atau BIT Rudy S. Kartadidjaja (RSK).
Sebelumnya, KPK telah menggeledah dua lokasi untuk mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC tersebut pada 26 Juni 2025. Dua lokasi tersebut adalah Kantor BRI Pusat di Jalan Sudirman dan Gatot Subroto, Jakarta.
Pada tanggal yang sama, KPK lantas mengumumkan memulai penyidikan baru, yakni mengenai kasus pengadaan mesin EDC tersebut.
Sementara pada 30 Juni 2025, KPK mengumumkan nilai proyek pengadaan mesin EDC tersebut sebesar Rp2,1 triliun, dan mencegah sejumlah 13 orang untuk bepergian ke luar negeri.
Mereka yang dicekal itu berinisial CBH, IU, DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, ELV, NI, RSK, dan SRD. (r)
Editor: Edward






