Jakarta, Mediautama.news – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengusulkan penambahan anggaran untuk mendukung pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU), pendanaan terorisme (TPPT), dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal (PPSPM).
Usulan ini disampaikan Ivan saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR, Kamis (10/7/2025). Ia menyebutkan bahwa pagu indikatif tahun 2026 dari Kementerian Keuangan dan Bappenas hanya sebesar Rp199,03 miliar, jauh di bawah kebutuhan riil lembaganya yang mencapai Rp1,19 triliun.
“Artinya, masih terdapat kekurangan anggaran sebesar Rp991,95 miliar untuk mendukung optimalisasi kinerja PPATK,” ujar Ivan di hadapan para legislator, dilansir dari CNBC Indonesia.
Ivan menjelaskan, usulan tambahan anggaran sebesar Rp991,95 miliar tersebut akan digunakan untuk:
1. Penguatan posisi strategis Indonesia dalam FATF dan kesiapan MER 2029 yang membutuhkan anggaran RP38,23 miliar,
2. Optimalisasi intelijen keuangan guna mendukung suksesi Asta Cita yang membutuhkan anggaran Rp30,32 miliar,
3. Peningkatan kompetensi pihak pelapor yang membutuhkan anggaran Rp22,86 miliar,
4. Modernisasi infrastruktur digital PPATK sebesar Rp682,23 miliar,
5. Penguatan harmonisasi regulasi dan orkestrasi kolaborasi antar lembaga yang membutuhkan anggaran Rp29,2 miliar, dan
6. Penguatan transformasi organisasi PPATK yang membutuhkan anggaran Rp189,1 miliar.(r)
Editor: Edward






