EKBIS  

Menteri Keuangan Sri Mulyani Resmi Berlakukan Pajak untuk Pedagang Online

Belanja Online (Foto:ilustrasi/pixabay)

Jakarta, Mediautama.news – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani resmi memberlakukan pajak penghasilan bagi pedagang online. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada Senin, 14 Juli 2025.

Dalam Pasal 2 Ayat 1 beleid tersebut disebutkan bahwa “Pihak lain ditunjuk oleh Menteri Keuangan sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri dengan mekanisme perdagangan melalui sistem elektronik.”

“Pungutan yang dikenakan kepada pedagang online merupakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, dengan tarif sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto yang diterima pelaku usaha,” jelas Sri Mulyani dilansir dari Inilah.com.

Ketentuan ini juga mencakup pelaku usaha lain yang terlibat dalam sistem perdagangan elektronik, termasuk perusahaan jasa pengiriman atau ekspedisi, perusahaan asuransi, dan pihak lain yang melakukan transaksi barang dan/atau jasa secara daring.

Lebih lanjut, penghasilan yang kena pajak diatur dalam pasal 6 ayat (6), yakni ketika pedagang online memperoleh peredaran bruto lebih dari Rp500 juta per tahun. Pedagang diharuskan menyampaikan informasi tersebut kepada pihak terkait dan menyampaikan bukti peredaran bruto tersebut.

“Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus disampaikan paling lambat akhir bulan saat peredaran bruto melebihi Rp500.000.000,” tulisnya.

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Rosmauli angkat bicara soal rencana pemerintah yang bakal mengenakan pajak untuk toko online atau marketplace. Pajak penghasilan (Pph) merujuk pada Pph pasal 22.

Pada dasarnya, lanjut Rosnauli, kebijakan ini mengatur pergeseran (shifting) dari mekanisme pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) secara mandiri oleh pedagang online, menjadi sistem pemungutan PPh Pasal 22 yang dilakukan oleh marketplace sebagai pihak yang ditunjuk.

“UMKM orang pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta tetap tidak dipungut pajak. Pedagang orang pribadi dalam negeri yang beromzet sampai dengan Rp500 juta per tahun tetap tidak dikenakan PPh dalam skema ini, sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Rosmauli kepada wartawan, Jakarta, Kamis (26/6/2025).

Dia mengatakan, tujuan dari kebijakan tersebut adalah untuk menciptakan keadilan dan kemudahan. Mekanisme ini dirancang untuk memberikan kemudahan administrasi, meningkatkan kepatuhan, dan memastikan perlakuan pajak yang setara antarpelaku usaha, tanpa menambah beban atau menciptakan jenis pajak baru.

Ketentuan ini juga bertujuan untuk memperkuat pengawasan dan menutup celah shadow economy. Selain itu, memperkuat pengawasan terhadap aktivitas ekonomi digital dan menutup celah shadow economy, khususnya dari pedagang online yang belum menjalankan kewajiban perpajakan baik karena kurangnya pemahaman maupun keengganan menghadapi proses administratif yang dianggap rumit. Meskipun begitu, dia menyebut kebijakan tersebut masih tahap finalisasi.

“Saat ini, peraturan mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 masih dalam proses finalisasi di internal pemerintah. Kami memahami pentingnya kejelasan bagi para pelaku usaha dan masyarakat. Oleh karena itu, apabila aturan ini telah resmi ditetapkan, kami akan menyampaikannya secara terbuka, lengkap, dan transparan kepada publik,” kata dia.(r)

Editor: Edward