Tertangkap Basah Jual Obat Keras, Penjaga Toko Kosmetik Tak Berkutik saat Digerebek

Periksa: Petugas saat memeriksa penjualan obat keras ilegal di sebuah toko kosmetik, di wilayah Duri Utara, Tambora, Jakarta Barat, Selasa (15/7/2025).(Foto:ANTARA/Risky Syukur)

Jakarta, Mediautama.news – Andika, penjaga toko kosmetik di Jalan Duri Utara 1, Tambora, Jakarta Barat, tak bisa mengelak saat puluhan petugas gabungan menggerebek tokonya. Dalam penggerebekan itu, petugas membongkar habis-habisan produk ilegal yang dilarang untuk diperjualbelikan.

Dengan raut wajah kesal, Andika terpaksa menjawab serangkaian pertanyaan dari petugas. Di hadapannya, ratusan butir obat keras tanpa izin edar disita, lalu dimusnahkan di tempat.

Ia hanya bisa tertegun melihat barang dagangannya dimasukkan ke ember berisi air. Satu per satu, kemasan obat dibuka menggunakan gunting, lalu isinya dihancurkan. Bukan obat biasa, melainkan obat keras yang dijual secara ilegal di toko kosmetik.

Sekilas, toko tersebut tampak seperti toko kosmetik pada umumnya. Di bagian depan, sampo dan sabun cair berbagai merek tergantung rapi. Etalase dipenuhi parfum, sabun wajah, deodoran, serta produk perawatan lainnya. Di bagian dalam, terlihat produk seperti tisu, pembalut, minyak urut, hingga perlengkapan bayi.

Namun sebagian produk tampak kusam dan memudar—tanda sudah melewati masa kedaluwarsa. Hal ini memunculkan dugaan bahwa toko tersebut sudah lama memperdagangkan barang yang tidak layak jual.

Siapa sangka, di balik tampilan toko kosmetik biasa, tersimpan praktik ilegal: penjualan obat keras tanpa izin yang seharusnya hanya boleh didistribusikan melalui apotek dan dengan resep dokter.

Tramadol, trihex dan excimer dan alprazolam serta sejumlah jenis obat keras lainnya ditemukan petugas pada sudut tersembunyi toko kosmetik tersebut.

Toko kosmetik hanya kedok atau kamuflase yang digunakan Andika untuk menjual obat-obatan keras ilegal. Selama ini, Andika luput dari pantauan petugas lantaran tokonya memang terlihat sebagai toko kosmetik biasa.

Andika mengakui bahwa perbuatannya ilegal. Namun, katanya, ia terpaksa menjual obat keras untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Satu papan obat yang terdiri dari sekitar 10 butir obat keras dibanderol seharga Rp35 ribu.

Dalam sebulan, Andika mengaku bisa mendapat keuntungan hingga Rp5 juta. Namun, Andika bukan pemilik asli toko itu. Ia hanya penjaga toko, sementara pemilik yang bernama Adi sedang pulang kampung ke Aceh.

Dalam pengakuannya, ia baru terlibat bisnis obat keras ilegal selama satu bulan terakhir. “Baru satu bulan, satu bulan, satu aja kok,” kata Andika sambil berpaling dari kamera wartawan.

Total, 400 butir obat keras disita dan dimusnahkan petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI-Polri dan Dinas Kesehatan di lokasi.

Toko Andika, hanyalah satu dari tujuh toko kosmetik di wilayah Cengkareng, Kebon Jeruk dan Tambora yang digerebek petugas gabungan pada Selasa (15/7). Ketujuh toko itu menggunakan kedok yang sama, yakni toko kosmetik.

Dari ketujuh toko kosmetik itu, petugas menyita dan memusnahkan total 2.030 butir obat keras dari jenis tramadol, alprazolam, trihex dan excimer dan jenis lainnya.

Secara hukum, para pelaku terjerat pasal 435 dan pasal 436 ayat 2 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan/atau pasal 62 ayat 1 UU RI Nomor 8 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana maupun denda.

Kendati demikian, sebelum menuju meja hijau, para pelaku biasanya mendapatkan pembinaan agar tidak melakukan aksi terlarang itu kembali kata Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Satpol PP Jakarta Barat Edison Butar Butar.

Adapun tantangan bagi penegak hukum adalah bagaimana caranya agar pola pembinaan yang diterapkan dari waktu ke waktu bisa memberikan efek jera kepada pelaku.(r)

Editor: Edward