Klaten, Mediautama.news – Presiden Prabowo Subianto menunjukkan sikap tegas terhadap penggilingan padi yang dinilainya berlaku curang dan tidak patuh pada ketentuan pemerintah. Ia menyoroti praktik para penggiling yang tidak mematuhi Harga Pembelian Pemerintah (HPP) sebesar Rp6.500 per kilogram.
Pernyataan itu disampaikannya saat meluncurkan 80 ribu Kelembagaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Desa Bentangan, Klaten, Jawa Tengah, Senin (21/7/2025), dilansir dari rri.co.id.
“Penggilingan padi itu banyak yang nakal. Mentang-mentang mereka besar, mereka kira Pemerintah Indonesia tidak punya gigi,” ujar Presiden dengan nada keras.
Presiden menegaskan, langkah hukum terhadap pelaku akan didasarkan pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Ia mengaku telah berkonsultasi dengan Ketua Mahkamah Agung dan para Hakim Agung, dan mendapatkan penegasan bahwa UUD 1945 merupakan sumber hukum tertinggi di Indonesia.
“Atas dasar itu, saya perintahkan Kapolri dan Jaksa Agung untuk menindak tegas penggilingan padi yang tidak patuh. Kalau mereka tidak mau tunduk pada kepentingan negara, saya akan gunakan sumber hukum ini,” tegasnya.
Lebih lanjut, Presiden menyatakan tidak akan ragu menyita aset para penggiling yang terbukti melanggar aturan, dan menyerahkannya kepada koperasi untuk dikelola.
“Saya akan sita, dan koperasi akan yang jalankan,” kata Presiden menutup pernyataannya dengan tegas.
Tindakan para penggiling padi yang nakal itu, menurut Presiden, sangat merugikan negara. Ini karena mereka mengeruk uang rakyat dalam jumlah besar hingga triliun rupiah.
“Saya mendapat laporan satu penggilingan padi setiap panen meraih untung Rp2 triliun per bulan,” ucapnya. Namun, lanjut Presiden, saat aparat bertindak mereka langsung membeli dengan harga Rp6.500 per kilogram.(r)
Editor: Edward






