SUMUT  

Pemprov Sumut Gelar Rakor PPID se-Sumut, Tegaskan Komitmen Keterbukaan Informasi Publik

Rakor: Plt Kadis Kominfo Sumut Porman Mahulae membuka Rakor PPID Sumut secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting di Ruang Sumut Smart Province Kantor Gubernur Sumut, di Medan, Senin (28/7/2025).(Foto: Dok/Diskominfo Sumut)

Medan, Mediautama.news – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) secara daring, Senin (28/7/2025). Rakor ini diikuti oleh seluruh PPID dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov dan 33 kabupaten/kota se-Sumut sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat keterbukaan informasi publik.

Plt Kepala Dinas Kominfo Sumut, Porman Mahulae, saat membacakan sambutan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Togap Simangunsong di Aula Smart Province, Kantor Gubernur Sumut, menekankan pentingnya rakor ini untuk mengidentifikasi berbagai kendala dalam pelayanan informasi publik.

“Rakor ini bertujuan untuk mengidentifikasi permasalahan dan memonitor kualitas penyelenggaraan layanan informasi dan dokumentasi yang dijalankan para PPID dan PPID pembantu di wilayah masing-masing, serta mencari solusi terbaik atas tantangan yang dihadapi,” ujar Porman.

Ia juga menegaskan bahwa masyarakat kini tidak hanya ingin memperoleh informasi, tetapi juga ingin berpartisipasi aktif dalam proses pengambilan kebijakan. Oleh karena itu, sinergi dan komitmen kuat dari seluruh elemen pemerintahan sangat dibutuhkan, mulai dari kepala daerah, kepala dinas, hingga petugas pelayanan informasi.

Sebagai bentuk upaya nyata, Pemprov Sumut telah menyediakan akses informasi publik melalui laman resmi PPID di https://ppid.sumutprov.go.id, yang diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam memperoleh informasi secara cepat, efisien, dan transparan.

Dalam rakor tersebut, Rega Tadeak Hakim dari Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) turut memberikan pemaparan terkait regulasi keterbukaan informasi publik. Ia menekankan pentingnya komitmen pimpinan daerah untuk meningkatkan kualitas layanan informasi publik.

“Butuh komitmen dan peran aktif dari pimpinan di pemerintah daerah agar keterbukaan informasi benar-benar berdampak bagi masyarakat,” tegas Rega.

Ia juga merekomendasikan sejumlah langkah penguatan PPID, antara lain peningkatan kapasitas SDM, optimalisasi teknologi informasi dan komunikasi, internalisasi nilai-nilai keterbukaan informasi, serta memperkuat komunikasi dan partisipasi publik.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumut, Abdul Haris Nasution, menjelaskan berbagai jenis informasi publik yang wajib diketahui, yaitu informasi setiap saat, informasi berkala, serta merta, berdasarkan permintaan, serta informasi yang dikecualikan.

“Informasi yang dikecualikan seperti rahasia negara diatur dalam Pasal 6 ayat 3 huruf A UU KIP. Demikian pula rahasia pribadi dan rahasia bisnis yang diatur dalam huruf B dan C,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa berdasarkan hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik tahun 2024, Provinsi Sumut berhasil meraih predikat Informatif dan menempati posisi ke-19 nasional untuk kategori Pemerintah Provinsi.

“PPID pelaksana harus lebih aktif. Harus ada laporan informasi dari setiap OPD. Seluruh kepala dinas harus lebih peduli dan melaksanakan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” tegas Abdul Haris.

Rakor yang dilaksanakan melalui Zoom Meeting ini diikuti oleh pimpinan PPID Provinsi, PPID 33 kabupaten/kota, serta seluruh PPID dari OPD di Sumut. Kegiatan juga diisi dengan sesi diskusi dan dialog interaktif antara para peserta guna membahas praktik terbaik dan tantangan yang dihadapi di masing-masing daerah.(r)

Editor: Edward