Jakarta, Mediautama.news – Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menerbitkan aturan yang membuka akses pembiayaan hingga Rp3 miliar bagi Koperasi Desa atau Kopdes Merah Putih.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Dalam beleid tersebut, dilansir dari CNNIndonesia disebutkan, bahwa plafon pinjaman maksimal yang dapat diajukan oleh setiap Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih (KKMP/KDMP) adalah sebesar Rp3 miliar.
Selain itu, pemerintah menetapkan suku bunga pinjaman sebesar 6 persen, dengan jangka waktu atau tenor maksimal selama 72 bulan atau 6 tahun. Kopdes juga akan mendapat masa tenggang atau grace period selama 6 hingga 8 bulan, sebelum mulai membayar angsuran bulanan.
Menariknya, dari total plafon pinjaman tersebut, maksimal Rp500 juta dapat digunakan untuk belanja operasional koperasi. Hal ini diatur dalam Pasal 5 Ayat (2) PMK tersebut.
Namun, tidak semua koperasi bisa serta-merta mengakses pinjaman ini. Ada beberapa persyaratan penting yang harus dipenuhi, antara lain: Memiliki Nomor Induk Koperasi (NIK). Mempunyai rekening bank atas nama koperasi. Serta memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama koperasi.
Dengan aturan ini, pemerintah berharap akses pembiayaan koperasi desa semakin terbuka dan dapat mempercepat penguatan ekonomi berbasis komunitas.
Mereka juga wajib berbadan hukum koperasi dan punya nomor induk berusaha. Selain itu, mereka harus memiliki proposal bisnis minimal memuat anggaran biaya atas belanja modal dan/atau belanja operasional, tahapan pencairan pinjaman, dan rencana pengembalian pinjaman.
“Bank dapat menambahkan kriteria penerima pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 6 ayat (2).
Presiden Prabowo Subianto meluncurkan 80.081 Kopdes Merah Putih, Senin (21/7). Program ini menjadi salah satu andalan Prabowo mendongkrak perekonomian di akar rumput.
“Saya ingatkan semua pengurus melaksanakan tugas dengan baik, buktikan propaganda bahwa koperasi tidak mungkin berhasil itu salah. Dulu ada plesetan, dulu waktu Orde Baru juga dibentuk KUD, tapi akhirnya diplesetkan KUD singkatan ‘ketua untung duluan’, dan ini tidak boleh terjadi,” ujar Prabowo.(r)
Editor: Edward






