Jakarta, Mediautama.news – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan aturan baru pelaksanaan efisiensi anggaran melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025.
Kebijakan efisiensi anggaran yang sebelumnya diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) 1 Tahun 2025 akan berlanjut pada tahun anggaran 2026. Aturan ini disusun untuk memastikan tata cara efisiensi belanja negara berjalan efektif, efisien, dan tepat sasaran, dengan tetap mengacu pada prioritas penganggaran Presiden.
Berdasarkan Pasal 2 PMK 56/2025, efisiensi dilakukan pada belanja kementerian/lembaga (K/L) dan transfer ke daerah (TKD). Hasil efisiensi anggaran akan dialokasikan untuk mendukung program prioritas Presiden Prabowo Subianto, dengan pelaksanaan yang dikoordinasikan Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara.
Dilansir dari Antara, jenis belanja yang menjadi sasaran efisiensi meliputi belanja barang, belanja modal, atau belanja lainnya sesuai arahan presiden. Sedangkan dari jenis barang, efisiensi dilakukan terhadap:
*Alat tulis kantor
*Kegiatan seremonial
*Rapat, seminar, dan sejenisnya
*Kajian dan analisis
*Diklat dan bimtek
*Honor output kegiatan dan jasa profesi
*Percetakan dan souvenir
*Sewa gedung, kendaraan, dan peralatan
*Lisensi aplikasi
*Jasa konsultan
*Bantuan pemerintah
*Pemeliharaan dan perawatan
*Perjalanan dinas
*Peralatan dan mesin
*Infrastruktur
Sumber efisiensi anggaran diutamakan yang berasal dari rupiah murni. Bila kebutuhan efisiensi belum terpenuhi dari rupiah murni, maka efisiensi bisa dilakukan terhadap anggaran yang berasal dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP), pinjaman dan hibah, rupiah murni pendamping, PNBP badan layanan umum (BLU), dan surat berharga syariah negara (SBSN).
PMK 56/2025 menegaskan bahwa penyesuaian jenis belanja harus dengan tetap memastikan anggaran untuk kebutuhan belanja pegawai, operasional kantor, pelaksanaan tugas dan fungsi dasar, dan pelayanan publik tetap terpenuhi.
Selain itu, penyesuaian efisiensi belanja juga diminta untuk menghindari pengurangan pegawai non-aparatur sipil negara (ASN), kecuali karena berakhirnya kontrak atau hasil evaluasi kerja pegawai yang bersangkutan.
Sedangkan untuk TKD, Pasal 17 PMK 5/2025 menyebutkan efisiensi dilakukan terhadap infrastruktur atau yang diperkirakan untuk infrastruktur, pelaksanaan otonomi khusus dan keistimewaan daerah, transfer yang belum dilakukan perincian alokasi per daerah, transfer yang tidak digunakan untuk layanan pendidikan dan kesehatan, serta transfer lain yang ditentukan.
TKD yang menjadi anggaran efisiensi dilakukan pencadangan dan tidak disalurkan ke daerah, kecuali ada arahan dari presiden.
Rincian alokasi TKD dilakukan per provinsi/kabupaten/kota dan/atau per bidang oleh menteri keuangan.(r)
Editor: Edward






