Jakarta, Mediautama.news – Bareskrim Polri mengumumkan hasil tes DNA yang melibatkan Ridwan Kamil, selebgram Lisa Mariana, dan anaknya berinisial CA. Hasilnya, tidak ditemukan kecocokan DNA atau dinyatakan nonidentik.
“Hari ini, Birolaboratorium Dokpol Bareskrim Polri telah menyerahkan hasil pemeriksaan DNA kepada penyidik. Hasilnya, saudara RK dan anak saudari LM berinisial CA tidak memiliki kecocokan DNA atau nonidentik,” kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Agung Prakoso, di Bareskrim, Rabu (20/8/2025), dikutip dari Kompas.com.
Tes DNA dilakukan setelah Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana pada 11 April 2025. Laporan itu dibuat menyusul pernyataan Lisa dalam sebuah konferensi pers yang mengklaim anaknya, CA, merupakan anak biologis Ridwan.
Dalam penyelidikan, Bareskrim memeriksa 12 saksi, termasuk Lisa, ahli bahasa, ahli ITE, dan ahli hukum pidana. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen elektronik, sampel suara, dan surat-surat.
Sebagai bagian dari pembuktian, pengambilan sampel darah dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya hubungan genetik antara Ridwan Kamil dan CA.
“Pemeriksaan DNA dilakukan untuk mengetahui adanya hubungan genetik atau biologis antara saudara RK dan anak saudari LM yaitu CA,” jelas Rizki.
Perseteruan Ridwan Kamil dan Lisa Mariana ini bermula ketika Lisa Mariana mengaku anaknya adalah hasil hubungan dengan Ridwan Kamil.
Ia menggugat ke Pengadilan Negeri Bandung terkait status anak sekaligus menuntut ganti rugi belasan miliar rupiah. Ridwan Kamil membantah klaim tersebut dan melaporkan balik Lisa atas dugaan pencemaran nama baik dengan tuntutan Rp 105 miliar.
Melalui Instagram, RK menegaskan tuduhan itu adalah fitnah bermotif ekonomi. “Ini adalah tidak benar dan merupakan fitnah keji bermotif ekonomi yang didaur ulang,” tulisnya.
Ridwan Kamil resmi melaporkan Lisa Mariana pada 11 April 2025. Laporan tersebut diterima Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 Ayat (1), (2) jo Pasal 32 Ayat (1), (2), dan/atau Pasal 45 Ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (r)
Editor: Edward






