Jakarta, Mediautama.news – Sebanyak 28 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan memproduksi dan memperdagangkan beras yang tidak sesuai standar mutu pada kemasan. Hal itu ditegaskan Kepala Satgas Pangan Polri yang juga Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf.
“Sejauh ini ada 25 perkara dengan total 28 tersangka. Mayoritas terkait persoalan operasional produksi beras,” ujar Helfi dalam diskusi publik bertajuk Paradoks Kebijakan Hulu-Hilir Perberasan Nasional di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa (26/8/2025), dikutip dari Antara.
Helfi berharap jumlah tersangka tidak bertambah. Menurutnya, penegakan hukum ini diharapkan memberi efek jera bagi pelaku usaha yang masih nekat melakukan praktik serupa, sekaligus mendorong perbaikan mutu beras agar sesuai dengan label pada kemasan.
“Kami tidak berharap (jumlah tersangka) makin bertambah. Artinya, dengan adanya penegakan hukum ini, para pelaku usaha bisa menghentikan praktik yang kemarin dilakukan. Silakan kembalikan mutu beras sesuai ketentuan,” tegasnya.
Ia menambahkan, Satgas Pangan Polri tidak bermaksud mencari-cari kesalahan produsen. Penertiban dilakukan semata untuk memastikan produk yang beredar sesuai dengan standar.
“Kami hanya menertibkan, tidak ada mencari-cari. Produsen maupun distributor harus menjual beras dengan komposisi sesuai yang tertera di kemasan. Kalau sudah diatur, ya isinya juga harus sama,” pungkasnya.
Mengenai sejak kapan kasus beras tidak sesuai dengan standar mutu itu terjadi, Helfi mengatakan barang bukti yang temukan penyidikan menunjukkan Februari 2025.
Saat ditanya apakah ada dugaan bahwa praktik penjualan beras tak sesuai standar tersebut sudah berlangsung jauh lebih lama, dia mengatakan dirinya hanya bisa menyampaikan fakta yang ditemukan penyidik di lapangan.
“Dari hasil itu kan kami baru bisa bicara fakta, faktanya barang bukti yang kami temukan yang paling tua bulan Februari 2025. Kami enggak bisa berandai-andai yang sebelumnya,” tuturnya.(r)
Editor: Edward






