Tunjangan Perumahan DPR Senilai Rp50 Juta/Bulan Dihentikan Per 31 Agustus

Beri Keterangan: Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memberikan keterangan kepada awak media usai menghadiri upacara peringatan detik-detik proklamasi di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (17/8/2025).(Foto:CNBC Indonesia/Emir Yanwardhana)

Jakarta, Mediautama.news – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa tunjangan perumahan bagi anggota dewan telah dihentikan sejak 31 Agustus 2025.

Tunjangan senilai Rp50 juta per bulan ini sebelumnya menuai kontroversi dan memicu aksi demonstrasi. Dasco menjelaskan, penghentian tersebut merupakan bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap berbagai tunjangan yang diterima anggota DPR.

“Pertama, dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap tunjangan anggota dewan, dan khusus untuk tunjangan perumahan dihentikan terhitung sejak 31 Agustus 2025,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (3/9/2025), dikutip dari CNBC Indonesia.

Selain soal tunjangan, Dasco menyampaikan DPR juga memberlakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri serta efisiensi perjalanan dinas di dalam negeri. Kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto pada 31 Agustus lalu.

“Seharusnya kalau ada moratorium perjalanan dinas, bila tidak dilaksanakan, anggarannya tidak dialihkan ke kegiatan lain, melainkan dikembalikan ke negara,” tegas Dasco.(r)

Editor: Edward