Polsek Tebing Tinggi Ringkus Pelaku Curas

Diamankan: Pelaku Curas beserta barang bukti sepeda motor dan HP, saat diamankan tim buser Polsek Tebing Tinggi, di Mapolsek Tebing Tinggi, Selasa (9/9/2025) malam. (Foto:Mu/WH)

Tebing Tinggi, Mediautama.news – Polsek Tebing Tinggi Resor Tebing Tinggi meringkus seorang pria pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi pada Rabu (27/8/2025) di Dusun III, Desa Penonggol Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai.

Diketahui pelaku berinisial ERT alias Erwin (34), merupakan warga Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai. Ia ditangkap setelah dilaporkan oleh korbannya, Maria (35), asal Kota Tebing Tinggi.

Bermula ketika korban bertemu pelaku didepan Cafe Rembulan, Jalan Gatot Subroto, Kota Tebing Tinggi. Pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam kemudian membonceng korban menuju Desa Penonggol.

“Sesampainya di lokasi, pelaku berpura-pura memeriksa bensin motornya. Saat itu, pelaku mengeluarkan pisau cutter dan mengarahkannya ke leher korban. Lalu pelaku mengambil tas korban yang berisi dompet, KTP, uang tunai Rp1.750.000 serta 1 unit android Oppo A15. Total kerugian mencapai Rp2.750.000”, ungkap Kapolsek Tebing Tinggi, AKP Andi Rahmadsyah, Rabu (10/9/2025).

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Pada Selasa sore (9/9/2025), tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda JF Sormin berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Dusun IV, Kampung Tempel, Kecamatan Sei Bamban.

“Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat melawan dan mencoba melarikan diri. Namun berkat kesigapan petugas, pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa 1 unit android hasil curian, sepeda motor yang digunakan saat beraksi, serta pisau cutter”, jelas Kapolsek.

Kini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan.(WH)

Editor: Edward