Tebing Tinggi, Mediautama.news – Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Polres Tebing Tinggi berhasil mengamankan seorang pria yang melakukan penganiayaan terhadap Irwansyah alias Teblo (44), seorang buruh harian lepas asal Kota Tebing Tinggi.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (5/10/2024) malam di Cafe Syarifah alias Efa, Desa Paya Bagas, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai. Korban mengalami luka lebam pada wajah serta luka robek di telinga, pipi, dan punggung, sehingga harus mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Tebing Tinggi.
“Pelaku diketahui berinisial ARB alias Rangga (27), merupakan warga Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi. Usai kejadian, pelaku melarikan diri dan sempat bersembunyi di Kabupaten Samosir”, ungkap Kapolsek Tebing Tinggi AKP Andi Rahmadsyah SH MH, Selasa (23/9/2025).
Setelah melakukan penyelidikan yang cukup panjang, Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda JF Sormin SH. berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Samosir. Pada Sabtu malam (20/9/2025), petugas gabungan berhasil menangkap pelaku disebuah cafe di Desa Saitnihuta Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.
“Pelaku sempat berusaha kabur lewat pintu belakang cafe saat akan diamankan, namun berkat kesigapan petugas dilapangan akhirnya pelaku berhasil diamankan”, jelas Kapolsek.
Saat ini, pelaku sudah dibawa ke Polsek Tebing Tinggi dan sudah dilakukan penahanan. Terhadapnya akan dijerat dengan pasal penganiayaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.(WH)
Editor: Edward






