Empat Pemasok Amunisi KKB di Papua Ditangkap Satgas Damai Cartenz

Ditangkap: Empat terduga pemasok amunisi ilegal kepada KKB di wilayah Papua, ditangkap Satgas Operasi Damai Cartenz. (Foto: Dok/Satgas Cartenz via CNNIndonesia)

Jakarta, Mediautama.news – Empat terduga pemasok amunisi ilegal kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di wilayah Papua ditangkap Satuan Tugas (Satgas) Operasi Damai Cartenz.

“Keempat pelaku masing-masing KO (45), SMM (40), HM (53) dan AKW (51). Mereka ditangkap di lokasi berbeda pada Rabu (25/3) dan Kamis (26/3) kemarin ,” ungkap Wakil Ketua Satgas Humas Operasi Damai Cartenz AKBP Andria kepada wartawan, melansir CNNIndonesia.

Menurut Andria, keempat tersangka yang diamankan memiliki peran berbeda dalam jaringan ini.

Andria menyebut, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku KO, SMM dan AKW berperan sebagai perantara atau fasilitator dalam transaksi amunisi ilegal. Sementara untuk tersangka HM berperan sebagai penyedia atau penjual amunisi.

Ditegaskan, dalam penindakan itu petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat komunikasi, kendaraan, serta senjata api rakitan yang diduga digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.

Saat ini, ujarnya, keempat tersangka telah ditahan di Polda Papua dan diperiksa secara intensif untuk mengungkap sindikat jaringan penjualan amunisi ilegal di Papua.

“Atas perbuatannya keempat pelaku dijerat dengan Pasal 306 jo Pasal 20 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 tentang kepemilikan senjata ilegal serta perbantuan dalam tindak pidana ,” jelas Andria.

Sementara itu, Kepala Operasi Damai Cartenz Irjen Faizal Ramadhani menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas jaringan peredaran senjata dan amunisi ilegal yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan di Papua.

“Penegakan hukum ini dilakukan secara profesional dan terukur sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan masyarakat,” ujarnya.

Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 turut mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran senjata maupun amunisi ilegal dalam bentuk apa pun. Selain melanggar hukum, praktik tersebut berpotensi memicu konflik dan mengancam keselamatan masyarakat sipil.(r)

Editor: AR Manik