Soal Tunjangan DPRD, Mendagri: Bisa Dipertimbangkan oleh Kepala Daerah

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian (Foto:dok/Puspen Kemendagri)

Jakarta, Mediautama.news – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan kepala daerah bersama DPRD dapat mengevaluasi besaran tunjangan anggota DPRD di wilayah masing-masing.

“Saya menyarankan kepada daerah dan DPRD berkomunikasi dengan mereka untuk melakukan evaluasi,” kata Tito di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025), dikutip dari Kompas.com.

Ia menegaskan pemerintah pusat tidak memiliki kewenangan mencampuri urusan tersebut. Dasarnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD yang memberi kewenangan kepada daerah untuk menyesuaikan tunjangan dengan kemampuan keuangan masing-masing.

“Sebelum ada rumah dinas untuk mereka, diberikan tunjangan rumah yang sesuai harga dan kewajaran,” ujar Tito.

Namun, ia mengakui ada masyarakat di sejumlah daerah yang keberatan dengan besarnya tunjangan rumah anggota DPRD. Karena itu, Tito meminta kepala daerah lebih proaktif menanggapi aspirasi masyarakat.

“Beberapa daerah yang ada keberatan dari masyarakat, saya minta proaktif melakukan komunikasi sehingga ditemukan keputusan yang baik,” ucapnya.

Sebagai catatan, di Jakarta kenaikan tunjangan rumah diatur melalui Keputusan Gubernur Nomor 415 Tahun 2022 yang diteken Anies Baswedan. Anggota DPRD DKI menerima Rp70,4 juta per bulan, sedangkan pimpinan DPRD Rp78,8 juta per bulan. Dana tersebut bersumber dari APBD melalui Sekretariat DPRD.

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 153 Tahun 2017, pimpinan DPRD menerima Rp 70 juta per bulan dan anggota Rp 60 juta per bulan.

Artinya, dalam lima tahun terakhir, tunjangan rumah anggota naik sekitar Rp 10,4 juta, dan pimpinan naik Rp 8,8 juta per bulan.(r)

Editor: Edward