Medan, Mediautama.news – Pengadilan Negeri (PN) Medan telah melakukan eksekusi terhadap aset milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang sebelumnya dikuasai pihak lain dan telah dimenangkan PT KAI di seluruh tingkatan pengadilan.
Seperti aset PT KAI di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 26 dan 28, Kota Medan, yang dieksekusi pada Selasa (9/9/2025) lalu.
Sebelum pelaksanaan eksekusi KAI Divisi Regional I Sumatera Utara terlebih dahulu menempuh langkah persuasif dengan kedua pihak termohon eksekusi.
“Hasilnya, mereka menyatakan kesediaan untuk mengosongkan lahan secara sukarela,” sebut Manajer Humas KAI Divre I Sumut M As’ad Habibuddin dalam siaran persnya diterima, Minggu (14/9/2025).
Aset pertama yang dieksekusi, lanjutnya, adalah Rumah Dinas DW 99 di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 28, dengan luas tanah 720 m² dan luas bangunan 143 m².
Aset kedua adalah Rumah Dinas DW 100 di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 26, dengan luas tanah 1.200 m² dan luas bangunan 123 m².
M As’ad Habibuddin menegaskan, bahwa lahan tersebut merupakan aset negara yang berada sepenuhnya di bawah pengelolaan KAI. Pemanfaatan aset KAI hanya dapat dilakukan melalui perjanjian kerja sama yang sah.
”Dalam setiap penanganan perkara aset, KAI Divre I Sumut senantiasa mengedepankan langkah persuasif dan humanis, dengan tetap berpegang pada ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya. (Md 1)
Editor: Edward






