Dirjen Pajak Pastikan Coretax Siap Dipakai untuk Pelaporan SPT 2025

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto (Foto:dok/IKPI)

Jakarta, Mediautama.news – Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memastikan sistem perpajakan Coretax siap digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahun pajak 2025.

“Coretax sudah siap untuk menerima SPT Tahunan Wajib Pajak orang pribadi maupun badan untuk tahun 2025,” ujar Bimo dalam konferensi pers APBN KiTa edisi September 2025, Selasa (14/10/2025), dilansir dari CNNIndonesia.com.

Bimo menjelaskan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan berbagai langkah persiapan, termasuk edukasi internal serta pendampingan kepada Wajib Pajak melalui kegiatan konseling dan penyuluhan.

Selain itu, DJP juga tengah menyiapkan simulator pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi dan badan, guna memudahkan proses adaptasi terhadap sistem baru tersebut.

“Kami akan stress test bulan ini, 20 ribu internal karyawan kami akan melakukan stress test di dalam waktu yang bersamaan,” katanya.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau wajib pajak untuk segera mengaktivasi akun karena pelaporan SPT tahunan 2025 sudah memakai coretax.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menegaskan nantinya Direktorat Jenderal Pajak bakal melakukan sosialiasi secara masif. Harapannya, wajib pajak tidak mengalami masalah atau kendala dalam pelaporan SPT.

“SPT tahun ini (2025) adalah SPT pertama kali kita akan menggunakan coretax … Tahun depan tepatnya, Maret (2026), kita semuanya yang melaporkan SPT, yang belum pernah menggunakan coretax, saatnya akan menggunakan coretax,” ucapnya dalam Media Gathering Kemenkeu 2025 di Novotel Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/10).

“Untuk dapat mengakses atau mengisi SPT nantinya, mari kita aktivasi akun coretax. Itu prosesnya sangat sederhana, tinggal pakai password sama passphrase-nya, cuma beberapa langkah saja,” jelas Yon.

Usai aktivasi, wajib pajak bisa melaporkan SPT tahunan pajak penghasilan (PPh) tahun pajak 2025 menggunakan coretax. Waktu pelaporannya, sesuai UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yakni paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak. Sehingga batas akhir pelaporan SPT orang pribadi adalah 31 Maret 2026.

Yon menuturkan masih banyak wajib pajak yang belum mengakses coretax. Wajar, karena sistem perpajakan canggih milik DJP itu baru digunakan untuk wajib pajak badan.

Perusahaan selaku pemotong, pemungut, hingga pembuat faktur memang sudah menggunakan coretax sejak Agustus 2025 lalu. Sedangkan wajib pajak pribadi sebelumnya baru sebatas melakukan validasi nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP).

“Untuk coretax tahun depan, untuk SPT, kita sedang persiapkan segala macam infrastrukturnya. Teman-teman humas (DJP) sedang persiapkan sosialisasi untuk para wajib pajak, sehingga proses penggunaan coretax itu menjadi lebih smooth. Persiapan infrastrukturnya kita lakukan, sosialisasi kepada wajib pajak juga kita lakukan,” jelas Yon selepas acara.(r)

Editor: Edward