Purbaya Siapkan Rp300 Miliar buat Pemda yang Berhasil Atasi Stunting

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (Foto:IG/purbayayudhi_official)

Jakarta, Mediautama.news – Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengalokasikan dana insentif fiskal Rp300 miliar bagi pemda yang sukses menekan angka stunting.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 330 Tahun 2025, yang telah ditandatangani Purbaya pada 10 November 2025.

“Menetapkan alokasi Dana Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2025 untuk penghargaan kinerja tahun berjalan kategori penurunan stunting sebesar Rp300 miliar,” demikian tertulis dalam diktum kedua KMK 330/2025, dikutip Rabu (12/11/2025), dilansir dari CNBC Indonesia.

Namun, nilai insentif tahun ini lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp775 miliar, sebagaimana tercantum dalam KMK 353/2024.

Selain penurunan nilai, jumlah pemerintah daerah penerima insentif juga berkurang. Tahun ini, penerima terdiri dari tiga provinsi, 38 kabupaten, dan sembilan kota.

Sedangkan, dalam KMK 353/2024 yang ditandatangani Menteri Keuangan era Sri Mulyani Indrawati, jumlah daerah penerima insentif sebanyak sembilan provinsi, 99 kabupaten, dan 22 kota.

Untuk tahun ini, provinsi yang menerima insentif itu adalah Sumatera Utara, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Selatan.

Sedangkan tingkat kabupaten, yakni Deli Serdang, Batu Bara, Ogan Komering Ulu Timur, Penukal Abab Lematang Ilir, Pringsewu, Bandung, Bogor, Garut, Karawang, Demak, Kudus, Pemalang, Sukoharjo, Bojonegoro, Jombang, Lumajang, Magetan, Malang, Mojokerto, Nganjuk, Pasuruan, dan Tuban.

Kemudian, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Morowali, Bantaeng, Gowa, Maros, Pinrang, Sinjai, Sidenreng Rappang, Takalar, Wajo, Gianyar, Klungkung, Tabanan, Sumbawa Barat, Tangerang, dan Bintan.

Tingkat kota yang mendapat insentif, yakni Tebing Tinggi, Sukabumi, Blitar, Madiun, Mojokerto, Batu, Palu, Serang, dan Tangerang Selatan.

Dana isentif fiskal ini dialokasikan untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.

Dalam lampiran KMK 330/2025 terdapat jenis belanja penandaan stunting termasuk di antaranya untuk program pendidikan; penyediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan minuman; penyediaan air minum; pengelolaan sampah dan limbah; pengembangan permukiman; hingga ketahanan pangan.

“Dalam hal terdapat sisa Dana Insentif Fiskal, sisa dana digunakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan dana insentif fiskal atas pencapaian kinerja daerah,” sebagaimana tertulis dalam KMK 330/2025.(r)

Editor: Edward