Jakarta, Mediautama.news – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi memperkenalkan BPKB digital atau e-BPKB sebagai upaya mempermudah pencatatan kendaraan bermotor serta meningkatkan keamanan dokumen yang kini jauh lebih sulit dipalsukan.
Di tengah kekhawatiran masyarakat, Polri menegaskan bahwa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) fisik tetap berlaku dan sah digunakan meskipun kini telah tersedia BPKB digital. Pihak Polri memastikan BPKB fisik yang selama ini dipegang masyarakat tidak akan dicabut atau dinyatakan tidak berlaku.
“BPKB fisik yang sudah dimiliki masyarakat tetap sah dan tetap berlaku. Kami tidak menghilangkan BPKB fisik, tetapi hanya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan menerapkan sistem pelayanan berbasis elektronik menggunakan e-BPKB,” ujar
Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol. Sumardji di Jakarta, Jumat (21/11/2025) menegaskan, bahwa e-BPKB hadir bukan sebagai pengganti penuh BPKB fisik, melainkan sebagai peningkatan layanan dengan menambah sekuriti yang lebih baik dan memudahkan masyarakat memiliki data digital serta melakukan validasi BPKB dengan menggunakan gawai.
“Dokumen digital memiliki kekuatan hukum yang sama, tetapi lebih aman karena tersimpan dalam sistem yang terintegrasi dan sulit dipalsukan. Selain itu, data kendaraan juga dapat diverifikasi dengan cepat dan akurat ,” tegas Sumardji dikutip dari Antara.
Menurutnya, Literasi digital yang belum merata menjadi tantangan sehingga sebagian masyarakat ragu menerima dokumen elektronik. Karenanya, Ditregident Korlantas terus memperluas edukasi melalui unit-unit layanan BPKB, Samsat, dealer, leasing, komunitas otomotif, hingga media sosial.
Sosialisasi ini dilakukan untuk memastikan publik memahami bahwa e-BPKB adalah inovasi modern, sementara BPKB fisik tetap masih berlaku.
Dengan edukasi yang berkesinambungan, Ditregident Korlantas Polri optimistis penerimaan masyarakat terhadap e-BPKB akan meningkat dan proses administrasi kendaraan menjadi lebih aman, modern, dan terintegrasi.(r)
Editor: Edward






