ASAHAN  

Asahan Masuk Nominasi Kabupaten Anti Korupsi, KPK Turun Langsung Lakukan Observasi

Sambutan: Plh Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Friesmount Wongso menyampaikan sambutan pada kunjungan observasi ke Kabupaten Asahan dalam rangka penilaian calon percontohan Kabupaten/Kota Anti Korupsi Tahun 2026, bertempat di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Selasa (10/3/2026).(Foto: Diskominfo)

Asahan, Mediautama.news – Kabupaten Asahan masuk nominasi menjadi salah satu dari enam Kabupaten/Kota di Indonesia yang diobservasi Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) dalam penilaian calon percontohan Kabupaten/Kota Anti Korupsi Tahun 2026.

Observasi yang berlangsung di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Selasa (10/3/2026) merupakan bagian dari tahapan penilaian yang dilakukan KPK untuk menilai komitmen serta implementasi sistem pencegahan korupsi di daerah.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin SSos MSi, Wakil Bupati Asahan Rianto SH MAP, unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Asahan, Kajari Asahan, Kapolres Asahan, perwakilan Dandim 0208/Asahan, perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Kisaran, Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, para Asisten, Staf Ahli Bupati, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para camat se Kabupaten Asahan serta unsur lembaga adat dan tamu undangan lainnya.

Dari pihak KPK RI hadir Pelaksana Harian (Plh) Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Friesmount Wongso beserta rombongan.

Dalam kesempatan tersebut disampaikan bahwa program Kabupaten/Kota Anti Korupsi bertujuan mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, transparan dan akuntabel melalui penguatan sistem pencegahan korupsi di berbagai sektor pemerintahan.

Dalam proses penilaian, KPK menggunakan sejumlah indikator utama sebagai tolok ukur, di antaranya Monitoring Center for Prevention (MCP), Survei Penilaian Integritas (SPI), Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), kepatuhan pelayanan publik, maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), serta Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada KPK RI atas kepercayaan yang diberikan kepada Kabupaten Asahan sebagai salah satu nominasi daerah percontohan Kabupaten Anti Korupsi Tahun 2026.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Asahan terus melakukan berbagai langkah dan inovasi dalam upaya pencegahan korupsi, di antaranya melalui pembentukan Mal Pelayanan Publik (MPP), penguatan Aparatur Pengawas Intern Pemerintah (APIP) serta penerapan sistem pembayaran pendapatan daerah secara daring guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik.

Selain melakukan observasi, tim KPK RI juga melaksanakan diskusi serta peninjauan langsung ke sejumlah instansi layanan publik, di antaranya RSUD H. Abdul Manan Simatupang (HAMS), Mall Pelayanan Publik (MPP), serta Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Asahan selaku pengelola Aplikasi SP4N-LAPOR!, website, dan media sosial Pemerintah Kabupaten Asahan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan semakin memperkuat komitmen pemerintah daerah bersama masyarakat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas, sekaligus menjadikan Kabupaten Asahan sebagai contoh bagi daerah lain, khususnya di Sumatera Utara.(Kis1)

Editor: AR Manik Raja