Jakarta, Mediautama.news – Masyarakat diminta melapor melalui layanan hotline 110, apabila mengalami gangguan dari oknum yang meminta tunjangan hari raya (THR) atau iuran yang dinilai meresahkan.
Hal itu dikatakan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir di Jakarta, Rabu (11/3/2026).
“Masyarakat tidak perlu ragu memanfaatkan layanan pengaduan tersebut jika menerima permintaan THR atau bantuan yang dianggap mengganggu ,” tegas Johnny Eddizon Isir mengutip Antara.
Polri, jelas Johnny, akan lebih dulu melakukan langkah preemtif dengan memberikan imbauan kepada pihak-pihak yang melakukan permintaan tersebut. Namun, apabila tindakan itu sudah masuk kategori meresahkan, aparat kepolisian tidak menutup kemungkinan akan mengambil langkah penegakan hukum sebagai upaya terakhir.
Selain itu, Johnny juga mengimbau masyarakat yang melakukan perjalanan mudik untuk memanfaatkan hotline 110 apabila mengalami gangguan keamanan selama perjalanan. Ia memastikan layanan tersebut dapat diakses secara gratis dan akan direspons cepat oleh petugas kepolisian.
Di sisi lain, Polri juga meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi ancaman keamanan selama masa libur Lebaran. Upaya pencegahan, termasuk terhadap ancaman terorisme, dilakukan oleh Detasemen Khusus 88 Antiteror melalui berbagai langkah intelijen dan pemetaan objek pengamanan.
Polri bersama sejumlah pemangku kepentingan juga akan menggelar Operasi Ketupat 2026 guna memastikan arus mudik dan perayaan Lebaran berlangsung aman, nyaman, dan lancar.
Dalam operasi tersebut, Polri menyiagakan 2.756 posko yang terdiri atas pos terpadu, pos pelayanan, dan pos pengamanan.
Selain itu, terdapat 185.544 objek pengamanan yang menjadi fokus penjagaan, meliputi rumah ibadah seperti masjid, lokasi salat Idul Fitri, objek wisata, pusat perbelanjaan, serta titik mobilitas masyarakat seperti pelabuhan, terminal, stasiun, dan bandara.(r)
Editor: Edward






