SUMUT  

Mengejutkan, BBPOM Medan Temukan 2,6 Ton Lengkong Berformalin di Langkat

Diamankan dan Dimusnahkan: Terlihat lengkong hitam yang mengandung formalin diamankan BBPOM Medan lalu dimusnahkan, di lokasi usaha di Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Selasa (17/3/2026).(Foto: Dok/BBPOM)

Medan, Mediautama.news – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Medan mengungkap temuan sekitar 2,6 ton lengkong hitam mengandung formalin di Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Selasa (17/3/2026).

Temuan ini merupakan hasil pengawasan intensif pangan selama Ramadan untuk melindungi masyarakat dari produk berbahaya.

Kepala BBPOM Medan, Mojaza Sirait, menyampaikan bahwa kasus tersebut terungkap dari penelusuran petugas saat mengawasi makanan berbuka puasa di wilayah Medan Marelan dan Kota Binjai.

“Dari hasil pengembangan, kami menemukan lokasi produksi yang diduga menggunakan bahan berbahaya,” ujarnya Kamis (19/3/2026).

Petugas kemudian melakukan pengujian sampel menggunakan test kit dan memastikan produk tersebut positif mengandung formalin, zat yang dilarang dalam pangan karena berisiko bagi kesehatan.

Di lokasi produksi, petugas mengamankan sekitar 2,6 ton lengkong hitam. Seluruh barang bukti langsung dimusnahkan di tempat oleh pemilik usaha, disaksikan petugas, serta dituangkan dalam berita acara resmi.

Selain penindakan, BBPOM Medan juga memberikan pembinaan kepada pelaku usaha dan memperketat pengawasan lanjutan untuk mencegah praktik serupa. “Ini bagian dari langkah preventif dan edukatif agar pelaku usaha lebih memahami pentingnya keamanan pangan,” kata Mojaza.

BBPOM turut mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam memilih makanan, khususnya selama Ramadan, serta melaporkan jika menemukan indikasi penggunaan bahan berbahaya.

Pengawasan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan BBPOM Medan dalam memastikan pangan yang beredar aman, bermutu, dan layak konsumsi.(Md1)

Editor: Edward