Jakarta, Mediautama.news – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi puluhan tahanan kasus dugaan korupsi untuk menunaikan salat Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi sebagai bagian dari pemenuhan hak beribadah.
Sebanyak 67 tahanan beragama Islam dijadwalkan mengikuti salat Idulfitri yang akan digelar pada Sabtu (21/3/2026) di Masjid Gedung Merah Putih KPK, mulai pukul 06.30 hingga 08.00 WIB.
Di antara mereka, terdapat dua tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan fasilitas tersebut merupakan bentuk komitmen lembaga antirasuah dalam menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia, khususnya hak menjalankan ibadah sesuai keyakinan.
“Salat Idulfitri akan dilaksanakan di Masjid Gedung Merah Putih KPK sebagai bagian dari layanan bagi para tahanan,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (20/3/2026) melansir Antara.
Pemenuhan hak beragama, tegasnya, merupakan aspek fundamental yang tetap dijaga, meski para tahanan tengah menjalani proses hukum.
Menurutnya, penegakan hukum yang dilakukan KPK tidak mengesampingkan nilai-nilai kemanusiaan, melainkan berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak dasar setiap individu.
Saat ini, total terdapat 81 tahanan di KPK, terdiri atas 41 orang di Rumah Tahanan Negara KPK Cabang Gedung Merah Putih dan 40 orang di Rutan KPK Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi. Dari jumlah tersebut, 67 di antaranya beragama Islam dan akan mengikuti pelaksanaan salat Idulfitri.(r)
Editor: Edward






