Tebingtinggi, Mediautama.news – Polsek Rambutan, Polres Tebingtinggi merazia komplek kos-kosan di kawasan Perumahan BP 7, Jumat (27/3/2026), yang diduga dijadikan tempat aksi prostitusi. Razia dipimpin langsung Kapolsek Rambutan, AKP Darma Indrajaya.
“Razia dilakukan pihak kepolisian sebagai tindaklanjut dari berita viral tentang adanya kamar kos-kosan yang diduga menjadi lokasi kejahatan prostitusi di Perumahan BP 7, Jalan Gunungleuser, Kelurahan Tanjungmarulak, Kecamatan Rambutan,” sebut Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Mulyono dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (28/3/2026).
Sebelum razia dilakukan, jelasnya, Kapolsek Rambutan turut memberikan sejumlah arahan penting kepada para personel agar senantiasa mengedepankan pendekatan secara preventif, persuasif dan menjaga privasi seseorang sewaktu memeriksa kamar-kamar kos.
Dari hasil razia, petugas berhasil mengamankan sepasang muda-mudi di kamar kos-kosan tersebut, masing-masing Zakaria (20) warga Jalan Bukit Ganjang Kota Tebingtinggi dan Kiki Ceyren (18) warga Desa Semedem Aceh Tamiang.
Petugas kemudian mendata dan selanjutnya melakukan pembinaan terhadap pasangan muda-mudi yang diamankan tersebut. Pada kesempatan itu, petugas juga melakukan pendataan menyeluruh terhadap penghuni kamar kos guna mengantisipasi aksi kumpul kebo dan penyalahgunaan narkotika.
Pelaksanaan razia diikuti, Kanit Samapta Iptu Jon Antoni, Ka SPK Polsek Rambutan Aiptu Agus Salam, Kanit Intelkam Aiptu M Rosian Anwar, Bhabinkamtibmas Aiptu Asman Sihotang serta Kepling IV Ilham Lazuardi.(Sb1)
Editor: Edward






