Asahan, Mediautama.news – Pemerintah Kabupaten Asahan menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara.
Penyerahan dokumen tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, di Auditorium BPK RI Perwakilan Sumatera Utara, Senin (30/3/2026).
Penyampaian LKPD ini merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah sekaligus wujud keseriusan dalam menerapkan tata kelola keuangan yang baik, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bupati Asahan menegaskan, bahwa penyusunan laporan keuangan tidak semata-mata berorientasi pada perolehan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), tetapi lebih dari itu, sebagai upaya memastikan pengelolaan anggaran berjalan efektif, efisien, dan tepat sasaran.
Pengelolaan keuangan yang berkualitas, jelasnya, dinilai memiliki peran strategis dalam mendukung keberhasilan pembangunan daerah.
Menurutnya, LKPD juga berfungsi sebagai instrumen evaluasi kinerja pemerintah daerah dalam mengelola keuangan secara akuntabel.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Utara, Paula Henry Simatupang, mengapresiasi ketepatan waktu penyampaian LKPD oleh Pemerintah Kabupaten Asahan.
Ia menyebutkan, selain Asahan, sejumlah daerah lain seperti Kabupaten Deli Serdang, Nias Selatan, Nias Utara, Mandailing Natal, Kota Tebing Tinggi, Kabupaten Toba, dan Kota Binjai juga menyerahkan LKPD Tahun 2025 secara bersamaan.
Paula menegaskan, bahwa kualitas laporan keuangan daerah sangat ditentukan oleh kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Ia juga mendorong seluruh pemerintah daerah untuk terus mempertahankan dan meningkatkan capaian opini WTP melalui penguatan tata kelola keuangan yang lebih baik.(Kis1)
Editor: AR Manik






