Jakarta, Mediautama.news – BPJS Ketenagakerjaan memberikan keringanan iuran sebesar 50 persen bagi pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) hingga Desember 2026.
Kebijakan ini menjadi upaya memperluas perlindungan jaminan sosial sekaligus menjaga daya beli pekerja sektor informal yang selama ini rentan tanpa perlindungan kerja.
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho, menyebut program tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi seluruh pekerja, khususnya di sektor informal.
“Inilah bukti bahwa negara peduli terhadap perlindungan pekerja Indonesia. Kami mengajak pekerja informal memanfaatkan kesempatan ini agar tidak bekerja tanpa perlindungan,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Kamis (2/4/2026) melansir Antara.
Melalui program ini, jelasnya, pekerja BPU cukup membayar iuran sebesar Rp8.400 per bulan selama periode April hingga Desember 2026, atau total Rp75.600 untuk sembilan bulan.
Meski mendapat diskon, Agung memastikan manfaat yang diterima tetap maksimal, antara lain santunan kecelakaan kerja hingga Rp70 juta, perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis, santunan kematian hingga Rp42 juta, serta beasiswa pendidikan bagi dua anak dengan nilai maksimal Rp174 juta.
Pendaftaran dapat dilakukan secara mudah melalui berbagai kanal, seperti aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, hingga jaringan mitra pembayaran seperti ritel modern, kantor pos, perbankan, dan dompet digital.
“Perlindungan ini penting agar pekerja dapat bekerja dengan aman, produktif dan tetap sejahtera,” tutup Agung.(r)
Editor: Edward






