HUKUM  

Kasus Amsal Bergulir Panas, Kejagung Tarik Kajari Karo Cs

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna (Foto:KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)

Jakarta, Mediautama.news – Kepala Kejaksaan Negri Danke Rajagukguk bersama Kasi Pidsus Kejari Karo Reinhard Harve Sembiring dan para Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus videografer Amsal Sitepu telah ditarik ke Kejaksaan Agung (Kejagung)

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna mengungkapkan bahwa terhadap Kajari Karo, Kasi Pidsus dan para Kasubsi atau JPU yang menangani kasus tersebut, ditarik tim ke Kejagung untuk dilakukan klarifikasi.

“Kejagung tengah melakukan eksaminasi mendalam terhadap para jaksa tersebut. Apalagi, mereka diduga mengintimidasi dan tidak profesional dalam kasus Amsal Sitepu ,” kata Anang, Minggu (5/4/2026), mengutip Kompas.com.

Komisi III DPR telah memanggil jajaran Kejari Karo yang bermasalah, Kajati Sumut Harli Siregar, hingga Amsal Sitepu ke Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (2/4/2026) kemarin. DPR mempermasalahkan Kejari Karo yang disebut melakukan propaganda ketika Amsal Sitepu divonis bebas. Selain itu, Kajari Karo juga disebut menerima mobil dari Bupati Karo Antonius Ginting, sehingga sengaja tidak mengusut kasus pemkab.

Seperti diketahui, bahwa perkara ini bermula dari proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo yang kemudian berujung pada proses hukum. Pada periode anggaran 2020 hingga 2022, Amsal menawarkan jasa pembuatan video profil kepada sejumlah pemerintah desa di Kabupaten Karo.

Melalui perusahaannya, CV Promiseland, ia mengajukan proposal ke 20 desa di empat kecamatan, yakni Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran. Dalam proposal tersebut, biaya pembuatan video dipatok sekitar Rp 30 juta per desa.

Persoalan hukum muncul ketika proposal tersebut diduga disusun tidak sesuai kondisi sebenarnya atau mengalami mark up. Dari hasil analisis auditor Inspektorat Kabupaten Karo, biaya pembuatan video dinilai seharusnya sekitar Rp 24,1 juta per desa. Sebab, mereka berpandangan bahwa jasa editing, cutting, serta dubbing seharusnya dihargai Rp 0.

Selisih nilai inilah yang kemudian menjadi dasar dugaan kerugian negara. Dalam persidangan, jaksa menyebut kerugian negara mencapai Rp 202 juta. Namun, kuasa hukum Amsal mempertanyakan dasar perhitungan tersebut.

“Ini yang paling kita garis bawahi. Perhitungan Rp 200 juta ini dari mana,” ujar kuasa hukum Amsal, Willyam Raja Dev, dikutip dari Kompas.com, Senin (30/3/2026).

“Itu ada ide, ide itu besarannya di dalam proposal itu Rp 2 juta. Editing Rp 1 juta, cutting Rp 1 juta, dubbing 1 juta, clip-on atau mikrofon Rp 900.000, yang totalnya Rp 5,9 juta ini semuanya dianggap Rp 0 oleh auditor maupun Jaksa Penuntut Umum,” ujar Amsal.

“Jadi seperti itulah singkatnya cerita pembuatan video profil ini yang saya hari ini hanya mencari keadilan,” sambungnya dengan suara tercekat karena menangis.

Amsal menekankan, dirinya hanyalah pekerja ekonomi kreatif. Dia mengaku khawatir, jika anak-anak muda yang merupakan pekerja ekonomi kreatif melihat kasus yang menimpanya, mereka pasti takut untuk bekerja sama dengan pemerintah.

“Saya cuma mencari keadilan, Pak. Saya cuma pekerja ekonomi kreatif biasa, Pak. Saya tidak punya wewenang dalam anggaran, Pak. Sederhananya saya hanya menjual,” ucap Amsal.(r)

Editor: Edward