HUKUM  

DPR Soroti Kasus Amsal Sitepu, Dorong Putusan Bebas atau Ringan

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (30/3/2026).(Foto:ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Jakarta, Mediautama.news – Komisi III DPR RI mendorong majelis hakim menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya, termasuk opsi vonis bebas atau hukuman ringan, terhadap Amsal Christy Sitepu, videografer yang menjadi terdakwa dalam kasus proyek desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Majelis hakim, jelas Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, perlu mempertimbangkan fakta persidangan dan mengikuti nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup di dalam masyarakat. Untuk saat ini, ujarnya, Komisi III DPR RI juga sepakat untuk menjadi penjamin Amsal dalam mengajukan penangguhan penahanan.

Karenanya, dalam kasus Amsal Christi Sitepu, Komisi III DPR RI mengingatkan para penegak hukum mengedepankan penegakan keadilan substantif daripada sekadar kepastian hukum formalistik.

“Proses hukum itu perlu mengedepankan Pasal 53 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, di mana penegakan hukum wajib mengedepankan keadilan jika ada pertentangan dalam kepastian hukum ,” tegas Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (30/3/2026) mengutip Antara.

Menurut Habiburokhman, secara substantif, kerja kreatif videografer tidaklah memiliki harga baku tertentu, sehingga tidak bisa dikatakan terjadi penggelembungan atau mark-up dari harga baku.

Kerja-kerja pelaku ekonomi kreatif, mulai dari ide atau konsep kreatif awal, kerja pengeditan atau editing, pemotongan video atau cutting, pengisian suara atau dubbing, menurutnya, tidak bisa secara sepihak dihargai Rp0.

Habiburokhman mengatakan, Komisi III DPR RI sangat mendukung pemberantasan korupsi dan mengingatkan bahwa prioritas pemberantasan korupsi bukanlah sekadar pemenuhan target memenjarakan orang secara semena-mena, melainkan memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara.

“Dalam kasus Saudara Amsal Christy Sitepu dengan nilai kerugian keuangan negara Rp202 juta, tujuan penegakan hukum akan lebih tercapai jika sejak awal dimaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara,” kata dia.

Untuk itu, dia meminta agar para penegak hukum mempertimbangkan putusan pengadilan yang tidak justru menjadi preseden yang kontraproduktif terhadap iklim industri kreatif di Indonesia karena ancaman pidana atau overkriminalisasi dengan orientasi keadilan retributif dan pemenjaraan.(r)

Editor: Edward