Medan, Mediautama.news – Pemerintah Kota Medan memperluas Program Tebus Ijazah pada tahun 2026 dengan menambah kuota penerima manfaat dari 360 menjadi 500 orang serta memperluas sasaran ke madrasah swasta di bawah naungan Kementerian Agama.
Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan, Prayogi, Kamis (11/6/2026), mengatakan program ini ditujukan bagi lulusan SD dan SMP yang ijazahnya masih tertahan di sekolah swasta akibat tunggakan biaya pendidikan karena keterbatasan ekonomi keluarga.
Selain sekolah swasta binaan Dinas Pendidikan, program kini juga mencakup Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs). Perluasan dilakukan untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang menyekolahkan anaknya di madrasah swasta.
Penerima bantuan harus berstatus warga Kota Medan yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK). Proses penentuan penerima dilakukan melalui pendataan sekolah, verifikasi dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), serta klarifikasi lapangan untuk kasus-kasus khusus.
Bagi siswa yang lolos verifikasi, Pemko Medan akan melunasi tunggakan biaya pendidikan langsung kepada yayasan sekolah sehingga ijazah dapat segera diserahkan kepada pemiliknya.(Komed)
Editor: Edward






