SUMUT  

Pemkab Simalungun dan Pengadilan Agama Perkuat Pelayanan Publik

Foto Bersama: Bupati Simalungun Dr. H. Anton Achmad Saragih foto bersama dengan Ketua Pengadilan Agama Simalungun Kelas IB Dr. Dangas Siregar serta pihak lainnya usai penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Balai Harungguan Tuan Rondahaim Saragih, Kantor Bupati Simalungun, Senin (14/9/2026).(Foto:Dok/Humas)

Simalungun, Mediautama.news – Pemkab Simalungun dan Pengadilan Agama Simalungun Kelas IB memperkuat sinergi untuk meningkatkan pelayanan publik sekaligus mencegah perkawinan anak di Kabupaten Simalungun.

Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Balai Harungguan Tuan Rondahaim Saragih, Kantor Bupati Simalungun, Senin (14/9/2026).

Kerja sama melibatkan sejumlah perangkat daerah, meliputi Dinas Kesehatan untuk edukasi dan pemeriksaan kesehatan reproduksi anak dalam perkara dispensasi kawin, DP3A untuk layanan dan pendampingan anak serta remaja, dan Disdukcapil untuk percepatan administrasi kependudukan pascacerai.

Selain itu, DPMPTSP bersinergi dalam integrasi layanan melalui Mal Pelayanan Publik (MPP), sedangkan BKPSDM mendukung pelaksanaan putusan Pengadilan Agama terkait perkara perceraian ASN.

Ketua Pengadilan Agama Simalungun Kelas IB, Dr. Dangas Siregar, mengatakan kerja sama tersebut harus memberikan dampak nyata, terutama dalam memudahkan masyarakat di tingkat bawah memperoleh pelayanan dan akses keadilan.

“Hal utama yang menjadi perhatian kami adalah bagaimana masyarakat dapat memperoleh pelayanan yang prima serta kemudahan mengakses keadilan,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Simalungun Dr. H. Anton Achmad Saragih menegaskan kerja sama tersebut bukan sekadar seremonial, tetapi komitmen menghadirkan perlindungan dan pelayanan nyata bagi masyarakat.

Menurutnya, pencegahan perkawinan anak menjadi salah satu fokus penting karena berkaitan dengan pendidikan, kesehatan, perlindungan dan masa depan sumber daya manusia. “Anak-anak kita harus diberi kesempatan tumbuh, belajar, dan meraih masa depan yang lebih baik. Karena itu, pencegahan perkawinan anak tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja,” tegasnya.

Bupati mengajak pemerintah daerah, Pengadilan Agama, Kementerian Agama, pemerintah kecamatan dan nagori, lembaga pendidikan, tokoh agama, tokoh masyarakat serta seluruh elemen masyarakat memperkuat sinergi dalam perlindungan anak.

Kerja sama tersebut selanjutnya akan dipantau dan dievaluasi secara berkala untuk memastikan pelaksanaannya efektif serta memberi manfaat langsung berupa pelayanan yang lebih mudah, kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.(Sim1)

Editor: AR Manik