MediaUtama | Medan – Mantan narapidana yang baru dibebaskan dari penjara karena program asimilasi Covid-19 kembali berulah melakukan aksi kriminal dan menimbulkan masalah baru.
Pelaku Haris Lubis (24) ditangkap petugas Unit Opsnal Subdit III Ditreskrimum dan BKO Resmob Brimob Polda Sumut karena melakukan aksi begal.
“Pelaku ditangkap di Jalan Rajawali, Tangguk Bongkar, Mandala Medan, Kamis (7/5/2020),” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Jum’at (8/5/2020).
Tatan mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban RH (20) yang dibegal pelaku di Jalan Komplek Perumahan Veteran, Desa Medan Estate, pada Sabtu 2 Mei 2020.
“Dari laporan itu petugas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. Petugas memberi tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku karena saat ditangkap melakukan perlawanan,” ujarnya.
Lanjut dikatakan Tatan, pelaku merupakan mantan narapidana kasus begal yang baru bebas dalam program asimilasi Covid-19 pada 14 April 2020.
“Pelaku berperan sebagai eksekutor membawa senjata tajam, menodongkan serta menyerang korban jika melawan,” jelasnya.
Dari pelaku disita barang bukti 1 unit sepeda motor yang digunakan dalam melakukan kejahatan serta 1 senjata tajam jenis samurai.
“Pelaku dan barang bukti diserahkan ke Satreskrim Polrestabes medan untuk dilakukan pengembangan,” pungkasnya.
Program Asimilasi Malah Timbul Masalah Baru
Seperti yang diketahui, di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19, pemerintah telah menerapkan sederet kebijakan untuk menghambat penyebaran Covid-19.
Pencegahan dan antisipasi dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 salah satunya dengan memberlakukan program asimilasi.
Program tersebut yakni pembebasan bersyarat bagi narapidana tindak pidana umum. Meski menuai kontroversi, program asimilasi menjadi angin segar bagi napi yang memenuhi syarat.
Kendati demikian, hal ini ternyata menjadi masalah baru. Banyak muncul kasus para napi yang telah dibebaskan berkat asimilasi kembali berulah.
Begitu juga yang baru terjadi dalam kasus pembunuhan gadis yang mayatnya ditemukan dalam kardus di Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada Rabu (06/05/2020) lalu.

Dari kasus pembunuhan tersebut tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dua diantaranya eks napi program asimilasi yakni tersangka Jeffry (24) dan Michael (22) merupakan mantan narapidana dengan kasus perbuatan cabul terhadap anak.
Keduanya menerima program asimilasi virus corona dan dibebaskan dari lembaga pemasyarakatan pada 07 April 2020.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 340 Jo 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
(MU)






