MediaUtama | Deli Serdang – Sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama satu bulan terkait kasus pidana pencurian dengan pemberatan, SA (31) akhirnya diringkus Polsek Namorambe, Jumat, 14 Agustus 2020.
Pelaku yang merupakan warga Dusun VI Desa Delitua Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang ini melakukan aksinya bersama rekannya berinisial DT (30) warga Dusun II Desa Ujung Labuhan, Kecamatan Namo Rambe, yang terlebih dahulu diamankan pada Jumat (17/07/2020) lalu.
Kapolsek Namorambe Polresta Deli Serdang Iptu Antonius Ginting menerangkan, pada hari Jumat (17/7/2020) sekitar pukul 17.39 WIB, korban Puspita Anggraini (31) warga Dusun III Penampungan Desa Deli Tua Kec. Namo Rambe Kab. Deli Serdang mengendarai motor sepulang berbelanja di pajak Delitua dan meletakkan dompetnya di dashboard sepeda motornya.
Setibanya di Simpang Desa Kuala Simeme, korban dipepet pelaku yang berboncengan dengan temannya yang mengendarai sepeda motor Honda Kharisma dan langsung mengambil dompet korban. Selanjutnya korban berteriak “Maling…maling..maling…” , dan pelaku melarikan diri sehingga mengundang banyak perhatian warga.
“Saat di Desa Kuta Tualah tersangka menabrak 1 unit mobil yang mengakibatkan tersangka berinisial DT terjatuh, dan selanjutnya SA yang masih di sepeda motor tancap gas dan meninggalkannya. DT yang melarikan diri ke arah perladangan warga berhasil ditangkap oleh warga di Desa Ujung Labuhan,” kata Kapolsek Iptu Antonius Ginting, Sabtu (15/08/2020).
Selanjutnya, petugas mengamankan DT dan membawa ke Mapolsek Namorambe, saat diinterogasi, DT mengaku melakukan aksinya bersama dengan SA alias A (31) warga Dusun VI Desa Delitua Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang.
Pihak Polsek Namorambe Polresta Deli Serdang yang mengetahui keberadaan SA, berhasil menangkapnya pada Jumat (14/8/2020) di Jalan Madrasah Desa Batu Penjemuran, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang.
“SA berhasil kami tangkap, saat ini sedang menjalani proses hukum di Mapolsek Namorambe Polresta Deli Serdang,” pungkasnya.
[MU-07]






