MediaUtama | Medan – Proses persidangan di Pengadilan Negeri Medan mulai mengabaikan protokol kesehatan. Seperti persidangan yang digelar di Ruang Cakra III, pada Senin (28/9/2020) kemarin.
Persidangan yang digelar secara maraton dengan berbagai kasus para Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) tidak menerapkan physical distancing.
Amatan wartawan ruangan yang berukuran kurang lebih 8 × 8 meter itu dipadati oleh jaksa yang hendak menunggu giliran sidang.
“Sebenarnya tidak boleh begitu, harusnya kan harus ada jarak satu meter. Mungkin satu, dua hari ini akan kita terapkan protokol Covid itu, sudah ada arahan dari pimpinan Mahkamah Agung,” kata Humas Tengku Oyong, Selasa (29/09/2020).
Baca Juga : Aspidum Ingatkan Jaksa Laksanakan Protokol Kesehatan Selama Berada di Pengadilan
Sementara itu, Plt Kasi Penkum Kejati Sumut Karya Graham Hutagaol menyebutkan yang berwenang di dalam ruang sidang adalah majelis.
“Majelis hakim memiliki yurisdiksi dan kewenangan penuh di pengadilan tersebut. Majelis berhak untuk mengingatkan atau memerintahkan siapa saja yang ada di pengadilan yang melanggar aturan atau ketentuan,” jelasnya saat dikonfirmasi, Selasa (29/9/2020) .
Dikatakan Karya lebih jauh, setiap orang harus memiliki kesadaran yang tinggi terhadap bagaimana menjalankan protokol kesehatan yang dianjurkan oleh pemerintah.
“Tak terkecuali jaksa. Pengadilan adalah tempat berkumpulnya para pihak untuk keperluan sidang. Ada jaksa, pengacara, terdakwa, saksi, keluarga saksi atau terdakwa dan hakim,” tungkasnya.
[MU-01]






