Gelapkan Sepeda Motor Teman, Pemuda Ini Diringkus Polsek Sunggal 

MediaUtama | Medan – Tim Anti Bandit (Tekab) Polsek Sunggal berhasil meringkus seorang pelaku diduga melakukan penggelapan sepeda motor. Pelaku yakni berinisial HS (24) warga Kecamatan Percut Sei Tuan.

Informasi dihimpun, kasus berawal dari laporan pengaduan korban berinisial R, warga Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang pada Sabtu (30/1/2021) ke Polsek Sunggal tentang penggelapan sepeda motornya yang dilakukan pelaku yang merupakan temannya sendiri.

Menanggapi laporan tersebut, selanjutnya petugas Polsek Sunggal melakukan penyelidikan sekaligus mencari keberadaan pelaku.

Alhasil, diketahui keberadaan terlapor yang sedang berada di Desa Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan sehingga team langsung mengejar ke tempat persembunyian pelaku.

Selanjutnya, team melihat keberadaan pelaku, sehingga tidak mau buang waktu, team langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Saat dilakukan penangkapan, petugas juga menemukan diduga narkoba jenis sabu-sabu di saku celana pelaku sebanyak satu bungkus plastik klip kecil, hingga akhirnya pelaku diamankan ke mako Polsek Sunggal.

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, Minggu, (7/2/2021) mengatakan tersangka kita amankan atas laporan penggelapan sepeda motor yang terjadi pada Kamis (28/1/2021) di Jalan Binjai km 12 Gang Pancasila, Desa Muliorejo Kecamatan Sunggal.

“Namun, saat ditangkap ternyata tersangka menyimpan narkoba di saku celananya, kita akan proses kedua pelanggaran tindak pidana tersebut,” kata Kanit.

Untuk sementara ini, kata Kanit, berdasarkan keterangan tersangka, sepeda motor korban digadaikan ke pihak lain. “Kemudian uangnya dipakai untuk membeli narkoba tersebut,” pungkasnya.

[MU-11]