Medan, Mediautama.news – Rancangan Peraturan Daerah Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Ranperda P-APBD) Sumut TA 2022 sebesar Rp13,386 triliun lebih disahkan.
Pengesahan ditandai dengan penandatangan keputusan bersama oleh Ketua DPRD Sumut Drs Baskami Ginting dan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dalam rapat paripurna dewan di DPRD Sumut, Rabu (7/9/2022).
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRDSU, Baskami Ginting didampingi Wakil Ketuà Harun Mustafa Nasution, Irham Buana Nasution, H Rahmansyah Sibarani dan Misno Adisahputra.
Secara bergantian, F-PDI Perjuangan, FP Gerindra, FP Golkar, FP NasDem, Fraksi PKS, F-PAN, FP Hanura, FP Demokrat dan Fraksi Nusantara melalui pendapat akhirnya menyatakan setuju Ranperda P-APBD Sumut 2022 disahkan menjadi Perda.
P-APBD 2022 ini terdiri dari, pendapatan daerah bertambah sebesar Rp 438,853 miliar lebih menjadi Rp 12,450 triliun lebih. Belanja daerah bertambah sebesar Rp736,507 miliar lebih menjadi Rp13,386 triliun.
Setelah perubahan, terjadi defisit sebesar Rp 935,654 miliar lebih. Pembiayaan daerah setelah perubahan Rp 1,047 triliun lebih dan pengeluaran pembiayaan setelah perubahan Rp 112 miliar dan jumlah pembiayaan netto setelah perubahan Rp 935,654 miliar lebih.
P-APBD 2022 ini selanjutnya akan dikirimkan ke Mendagri untuk dievaluasi paling lambat 3 hari setelah keputusan ini ditetapkan.
Gubernur Sumut mengatakan, persetujuan bersama terhadap P-APBD 2022 ini, setelah fraksi-fraksi menyampaikannya lewat pendapat akhir.
Pemprov Sumut akan segera mempersiapkan dokumen dalam rangka penjabaran rancangan P-APBD 2022 ke Mendagri untuk dievaluasi. (Md 1)






