Batubara, Mediautama.news – Presiden mahasiswa STIT Batubara M Khairun Nizam mendukung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pertanian Batubara.
“Kita minta supaya kasus ini dibuka seterang-terangnya,” ungkap Khairun Nizam kepada wartawan, Sabtu (30/9/2022), di Batubara.
Siapa saja yang terlibat jika sudah terbukti, lanjut Nizam, harus diminta pertanggungjawabannya. Karena akibat perbuatannya telah mengakibatkan kerugian keuangan negara.
” Aparat hukum harus memberi efek jera bagi siapa saja pelaku yang telah merugikan keuangan negara, sehingga orang lain juga tidak mencontoh perilaku tersebut,” tegasnya lagi.
Saat ini penyidik Kejatisu telah memeriksa 6 orang terduga / saksi salah satunya Kadis Pertanian Batubara terkait kasus tindak pidana korupsi bantuan pengadaan mesin penggiling dan alat pengering.
Seperti diketahui, TA 2020 melalui Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp 3,8 miliar, Dinas Pertanian Batubara menganggarkan belanja barang dan bantuan sebesar Rp. 1.372.000.000 yang diserahkan kepada Gapoktan Tunas Muda Desa Air Hitam, Kecamatan Datuk Limapuluh, untuk pengadaan mesin pengering dan 1 unit gilingan padi.
Sayangnya, Kilang Padi tersebut sampai saat ini tidak dioperasikan alias mangkrak. (M Khairun)






