Tanjungbalai, Mediautama.news – Kantor Imigrasi Tanjung Balai Asahan (Kanim TBA), akan mulai menerapkan perubahan masa berlaku paspor yang sebelumnya 5 tahun menjadi 10 tahun mulai besok, Rabu (12/10/2022).
Demikian disampaikan Kakanim TBA, Panogu HD Sitanggang pada press release di aula Kantor Imigrasi TBA, Selasa (11/10/2022).
Sesuai Permenkumham Nomor 18 tahun 2022, lanjutnya, masa berlaku paspor bertambah menjadi 10 tahun. “Dan berdasarkan surat Direktorat Jenderal Imigrasi yang kita terima hari ini, untuk implementasi kebijakan masa berlaku paspor itu akan dimulai sejak besok,” ujarnya.
Menurutnya, perubahan masa berlaku paspor itu berlaku bagi warga berusia di atas 17 tahun, sementara bagi pemohon berusia dibawah 17 tahun masih tetap masa berlaku paspor selama 5 tahun.
Kanim TBA, lanjutnya, telah siap dalam rangka perubahan masa berlaku paspor tersebut. Pihaknya juga telah mengikuti sejumlah agenda persiapan infrastruktur kesisteman untuk mengimplementasikan aturan tersebut. ” Setelah regulasi turun, kita langsung action,” kata Panogu.
Selanjutnya, ia juga menjelaskan biaya PNBP yang harus dibayarkan oleh pemohon paspor masih menggunakan biaya lama yakni Rp. 350 Ribu untuk paspor biasa.
Sejak Januari 2022 sampai saat ini, jelasnya, sudah 12 ribu paspor yang telah dikeluarkan. Dari target PNBP, menurutnya, telah melebihi.
” Kita menghimbau, agar menjaga paspor selama masa berlakunya. Sebab kecenderungan paspor rusak dan hilang bisa terjadi. Sementara penggantian paspor rusak dan hilang biayanya cukup tinggi,” tegas Panogu menutup. (Tb 1)






