Tanjungbalai, Mediautama.news – Kantor Imigrasi Tanjung Balai Asahan (Kanim TBA) akan membuka layanan paspor pada hari Sabtu dan Minggu.
” Hal ini untuk memenuhi permintaan akan permohonan paspor serta meningkatkan pelayanan,” ungkap Kakanim TBA, Panogu HD Sitanggang didampingi Kasi Tikim CH Turnip dan Kasi Lalintakim, Brema Sitepu saat menggelar temu pers, Selasa (11/10/2022).
Menurutnya, penambahan hari pelayanan, adalah sebagai bentuk inovasi sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat di wilayah kerja Kanim TBA.
Tujuannya, adalah bagi masyarakat yang ingin melakukan permohonan paspor, tetapi terkendala karena bekerja di hari kerja. Sehingga diberikan waktu pada hari libur untuk bisa datang langsung melakukan permohonan paspor.
Menurutnya, persyaratan tidak ada berbeda, hanya untuk Senin sampai Jumat bisa melalui M Paspor, hari Sabtu khusus permohonan langsung (walk in). Sasarannya adalah warga yang bekerja di hari biasa seperti PNS, TNI, Polri serta lainnya.
“Artinya, orang yang bekerja di hari biasa, maka bisa memohon paspor di hari Sabtu,” jelasnya lagi.
Disebutkan Panogu, Kanim TBA memahami kondisi tersebut dan berinovasi dengan layanan paspor Sabtu dan Minggu. Inovasi itu wujud dari peningkatan pelayanan publik bagi warga negara Indonesia khususnya masyarakat wilayah kerja Kanim TBA.
Foto dan wawancara, lanjutnya. bisa dilakukan mulai hari Senin sampai Sabtu. Baik itu untuk penggantian paspor rusak maupun hilang, BAP aktif semua seksi nya. Dan hari Minggu khusus mengambil paspor. Saat ini kita masih uji coba dalam satu bulan. Layanan akan berjalan mulai Pukul 8.00 WIB hingga Pukul 12 siang.
” Inovasi layanan tersebut disediakan kuota sebanyak 30 pemohon. Namun jika statistik permohonan meningkat, maka kuota akan ditambah. Layanan dicanangkan hingga Desember 2022 ,” tegas Panogu sembari menambahkan pihaknya sangat siap, baik sarana dan prasarana.
Dikatakan, bahwa kantor Imigrasi TBA selama ini menyediakan kuota sebanyak 140 pemohon per hari, baik pemohon melalui aplikasi M-Paspor dan juga pemohon Walk-In yakni khusus bagi masyarakat Difabel, Ibu Hamil dan Anak Balita. (Tb 1)






