SUMUT  

Tim Korsupgah KPK RI Monitoring Pemberantasan Korupsi di Tanjungbalai

Berbincang : Wali Kota H Waris Tholib, berbincang dengan Ketua Satgas Korsupgah Wilayah I KPK RI, Maruli Tua Manurung, saat melakukan monitoring pencegahan dan pemberantasan korupsi di Aula Sutrisno Hadi, Kantor Wali Kota Tanjungbalai, Kamis (20/10/2022). (Foto: Mu/dok)

Tanjungbalai, Mediautama.news – Wali Kota Tanjungbalai, H Waris Tholib membuka rapat koordinasi pencegahan dan pemberantasan korupsi serta tindak lanjut program pemberantasan korupsi integrasi di Pemkot Tanjungbalai, di aula Sutrisno Hadi, Kantor Wali Kota setempat, Kamis (20/10/2022).

Hadir pada kegiatan tetsebut, Pj Sekdakot Nurmalini Marpaung, Kapolres AKBP Ahmad Yusuf Afandi, anggota DPRD, perwakilan Forkopimda lainnya, Inspektorat Sumut, serta para kepala OPD, Camat dan Lurah di Lingkungan Pemkot Tanjungbalai.

Dalam sambutannya, H Waris Tholib menyampaikan Pemkot Tanjungbalai mendukung tim satuan tugas koordinasi supervisi dan pencegahan (Korsupgah) Wilayah I KPK RI, melakukan monitoring dan evaluasi program pemberantasan korupsi di Tanjungbalai.

” Hal ini menunjukkan komitmen dari KPK RI kepada seluruh penyelenggara pemerintahan daerah untuk dapat lebih optimal dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pembangunan yang bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme,” ujarnya.

H Waris Tholib mengatakan, Pemkot Tanjungbalai mendukung sepenuhnya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, transparan, akuntabel, bebas KKN melalui program pemberantasan korupsi terintegrasi dengan mengacu pada monitoring.

” Momentum kehadiran tim koordinasi supervisi dan pencegahan Wilayah 1 KPK RI itu, diharapkan dapat memberikan peningkatan pemahaman sekaligus kesadaran tentang penyelenggaraan pemerintahan yang bebas dari korupsi,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Satgas Korsupgah Wilayah I KPK RI, Maruli Tua Manurung menjelaskan, bentuk Tipikor sesuai UU Nomor 31 tahun 1999 Jo UU Nomor 20 tahun 2001, yakni Korupsi merupakan perbuatan yang merugikan keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, konflik kepentingan dalam pengadaan dan gratifikasi.

Disampaikan juga bahwa, ada delapan fokus pencegahan korupsi yang dilakukan KPK yakni, perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, APIP, manajemen ASN, optimalisasi pendapatan pajak daerah, manajemen aset daerah dan tata kelola dana desa/kelurahan. (Tb 1)